Pascapenetapan Tersangka HT, Penyidik Dalami Dugaan Intervensi Saksi dan Keterlibatan Pihak Lain
28 September 2026 11:49
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Status tersangka membawa konsekuensi baru bagi Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Polisi kini mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Husniah setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya.

Pencegahan tersebut menjadi salah satu langkah lanjutan penyidik setelah penetapan tersangka. Selain mengajukan pencegahan ke luar negeri, penyidik juga telah menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Gubernur Sulawesi Selatan.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan surat permohonan pencegahan terhadap Husniah telah diterbitkan.
"Kami telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saudari HT," kata Jufri dalam konferensi pers, Senin (28/9/2026).

Tak berhenti di situ, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan kepada Husniah untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Kami telah melakukan pemanggilan kepada saudari HT untuk diminta keterangan atau diperiksa sebagai tersangka terkait tindak lanjut penetapan tersangka," ujarnya.
Penyidik Buka Peluang Ada Pihak Lain
Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Jufri menyebut kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terbuka. Untuk mengungkapnya, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi.
"Kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat. Nanti kita lihat hasil pengembangannya. Kami juga akan memanggil kembali saksi-saksi untuk diminta keterangan," katanya.
Sebanyak 30 saksi yang sebelumnya telah diperiksa juga berpotensi kembali dipanggil. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan untuk mendalami informasi baru sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengetahui secara lebih utuh rangkaian perkara dan kemungkinan peran pihak lain.
Dugaan Intimidasi Saksi Ikut Didalami
Selain menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik juga tengah mendalami informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap saksi.
Jufri menegaskan informasi tersebut masih bersifat awal sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya. Penyidik akan mengujinya melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi.
"Inilah yang akan kami dalami terkait adanya informasi bahwa ada saksi yang diintimidasi. Tetapi itu masih berupa informasi awal. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akan kita pastikan apakah informasi itu benar atau tidak," ujarnya.
Penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memastikan apakah benar terdapat upaya yang dapat memengaruhi atau mengganggu proses penyidikan.
Husniah Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicegah bepergian ke luar negeri, Husniah hingga kini belum ditahan.
Penyidik mengatakan keputusan penahanan masih akan mempertimbangkan perkembangan penyidikan dan sikap tersangka selama menjalani proses hukum.
"Terkait penahanan, itu akan kita lihat perkembangan penyidikan ke depan. Selama ini saudari HT masih kooperatif dan masih bisa dimintai keterangan," kata Jufri.
Dengan penetapan tersangka tersebut, proses hukum terhadap Husniah kini memasuki tahap pemeriksaan sebagai tersangka. Di saat bersamaan, penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan menguji informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap saksi.
Penyidik juga memastikan perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Penulis: Raihan
28 September 2026 11:49
27 September 2026 22:42
27 September 2026 19:11
27 September 2026 18:59
27 September 2026 18:55
28 September 2026 12:01
28 September 2026 11:49