Redaksi
Redaksi

Senin, 14 September 2026 11:16

Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel

Antrean BBM Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Jaringan Penyelewengan di Sulsel

Polda Sulsel membongkar 10 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sebanyak 17 tersangka diamankan dan 18.905 liter Solar serta Pertalite disita.

MAKASSAR , BUKAMATANEWS– Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Makassar dan daerah lain di Sulawesi Selatan tak hanya menyita waktu masyarakat. Di balik situasi tersebut, kepolisian menemukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan sejumlah pihak untuk meraup keuntungan.

Polda Sulsel bersama jajaran Polres mengungkap 10 kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi sepanjang periode penindakan Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.

Pengungkapan tersebut dilakukan di tengah meningkatnya keluhan masyarakat terkait panjangnya antrean di SPBU, khususnya di wilayah Makassar dan sekitarnya.

Kapolda Sulsel mengatakan, kepolisian tidak hanya menempatkan personel untuk mengurai antrean, tetapi juga melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kondisi tersebut untuk membeli, menimbun, maupun memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal.

“Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan situasi dan menindak pihak-pihak yang memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin,” kata Kapolda Sulsel dalam konferensi pers yang dihadiri perwakilan Dinas ESDM Sulsel dan PT Pertamina Patra Niaga, Senin (14/9/2026).

Belasan Ribu Liter BBM Diamankan

Dari 10 perkara yang diungkap Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta sejumlah Polres jajaran, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar.

Total barang bukti tersebut terdiri atas 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.

Selain BBM, polisi juga menyita 12 mobil pribadi, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode Pertamina, 12 pelat nomor palsu atau ganda, serta dua mesin pompa hisap.

Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bagaimana BBM bersubsidi diduga disalahgunakan dengan berbagai cara.

Salah satu modus yang ditemukan yakni memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah lebih besar. Pelaku kemudian melakukan pengisian berulang di SPBU dengan menggunakan sejumlah barcode dan pelat nomor berbeda.

Modus lainnya yakni membeli BBM bersubsidi menggunakan kendaraan tertentu, kemudian menampungnya dalam jeriken atau drum sebelum dijual kembali kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi.

Polisi Perketat Pengawasan SPBU

Polda Sulsel memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus diperketat. Personel kepolisian tetap ditempatkan di sejumlah SPBU untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus mencegah praktik penyelewengan BBM bersubsidi.

Pengawasan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pertamina, pemerintah daerah dan TNI.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Penindakan ini menjadi salah satu respons kepolisian terhadap persoalan antrean BBM yang dalam beberapa hari terakhir terjadi di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan.

Di tengah masyarakat yang harus menghabiskan waktu berjam-jam untuk mendapatkan BBM, polisi kini membidik praktik pembelian berulang, penimbunan, hingga perdagangan kembali BBM bersubsidi yang dinilai memperburuk distribusi di lapangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bbm bersubsidi #Polda Sulsel #penimbunan BBM