Pilgub Sulsel Dipastikan Tidak Ada Bakal Cagub dan Cawagub Jalur Perseorangan
KPU Sulsel telah menutup pendaftaran untuk jalur perseorangan atau non parpol pada pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024).
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan telah menutup pendaftaran jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Hingga pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024), tidak ada satu pun bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel mendaftar jalur perseorangan.

Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan telah membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel selama lima hari yakni tanggal 8-12 Mei 2024. Tetapi, hingga detik terakhir pendaftaran yakni pukul 23.59 Wita, Minggu (12/5/2024), tidak ada bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang mendaftaran diri.
"Sejak tanggal 8-12 Mei, per malam ini pukul 23.59 tadi malam yah itu belum atau tidak ada pasangan calon yang datang atau LO (Laison Officer) yang menyerahkan dukungan syarat minimal ke KPU Sulsel khusunya di Help Deks KPU Sulsel," ujarnya di Kantor KPU Sulsel, Senin (13/5/2024).
Dengan tidak adanya pendaftar, kata Adiwijaya, Pemilihan Gubernur Sulsel dipastikan tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan.
"Untuk Pilgub, kita pastikan tidak ada jalur perseorangan. Berdasarkan keputusan (PKPU) 532 terkait dengan pedoman teknis pencalonan perseorangan itu dalam lampirannya mengatur bahwa penyerahan dukungan itu dimulai tanggal 8-12 Mei 2024," tegasnya.
Ia menjelaskan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang maju melalui jalur perseorang perlu mengumpulkan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500.294.
"Sebagai mana diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pasal 41 mengtur bahwa untuk rentang penduduk yang terdaftar dalam pemilih tetap itu 7,5 persen. Nah 7,5 persen ini dari jumlah DPT (daftar pemilih tetap) di 2024 kemarin yakni 6.670.582, jadi syarat angka dukungan tersebut yakni 500.294," bebernya.
Adiwijaya menjelaskan untuk tahapan berikutnya, KPU Sulsel akan mulai membuka pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur melalui jalur partai politik (parpol). Pendaftaran calon tersebut dilakukan mulai 27-29 Agustus 2024.
"Untuk jalur parpol itu kita mulai di Agustus. Tanggalnya, 27-29 Agustus pendaftarannya," ucapnya.
Adiwijaya menambahkan, dari 24 kabupaten/kota, setidaknya hanya lima KPU yang menerima berkas pendaftaran bakal cakada jalur perseorang. Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo, dan Pinrang.
"Informasi terakhir tadi kita dapatkan bahwa ada lima KPU kabupaten/kota yang menerima tim dari pasangan calon dalam rangka penyerahan dukungan syarat minimal. Kelima kabupaten tersebut yakni Selayar, Jeneponto, Takalar, Wajo dan Pinrang," ucapnya. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
