Laporan Ditolak! DKPP Nilai KPU Sulsel Tak Bersalah dalam Sengketa Calon Eks-Terpidana
Keputusan ini membatalkan gugatan yang menuduh mereka tidak profesional dalam menangani kasus calon wakil wali kota Palopo yang pernah berstatus terpidana.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan putusan bebas terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, serta seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam sidang etik, Senin (9/6/2025). Keputusan ini membatalkan gugatan yang menuduh mereka tidak profesional dalam menangani kasus calon wakil wali kota Palopo yang pernah berstatus terpidana.
Pengaduan diajukan oleh seorang bernama Dahyar. Ia mendalilkan bahwa Afifuddin beserta tujuh anggota KPU Sulsel (Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati) telah bertindak tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil.
Kasus ini berawal dari rekomendasi Bawaslu Kota Palopo melalui Surat Nomor 08/PM.02.02/K.SN23/04/2025. Bawaslu menemukan bahwa calon wakil wali kota Palopo pada Pilkada 2024, Akhmad Syarifuddin, diduga melakukan pelanggaran administrasi karena tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam dokumen pendaftaran.
Dahyar menuduh KPU, dari tingkat pusat hingga provinsi, lalai dan tidak tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut.
Setelah memeriksa materi persidangan secara mendalam, Majelis Hakim DKPP menyatakan bahwa seluruh dalil pengaduan tidak terbukti secara hukum. DKPP menegaskan bahwa tindakan semua Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa KPU Sulsel (Teradu II-VIII) telah bertindak tepat. Mereka dinilai telah memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengatur verifikasi untuk calon pengganti walikota, namun putusan tersebut tidak berlaku surut untuk menaikkan Syarifuddin.
Selain itu, KPU Sulsel juga dinilai telah bertindak akuntabel dengan meminta petunjuk dan arahan langsung kepada KPU RI selaku atasan, sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Sementara itu, tindakan Ketua KPU RI Afifuddin (Teradu I) dinilai majelis telah profesional dan akuntabel dalam merespon surat dari KPU Sulsel. Afifuddin dianggap telah memberikan panduan hukum yang benar sehingga tindakannya dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Dengan putusan ini, DKPP menyatakan bahwa tidak terdapat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seluruh jajaran KPU yang diadukan. Keputusan DKPP ini bersifat final dan mengikat.
News Feed
Telkomsel Pamasuka Sukses Kawal Lonjakan Trafik 11,21 Persen Selama Libur Nataru
17 Januari 2026 11:41
Wahdah Islamiyah Tetapkan Arah Kiblat Sementara di Lokasi Banjir Aceh Tamiang
17 Januari 2026 08:58
Berita Populer
17 Januari 2026 08:58
17 Januari 2026 07:49
17 Januari 2026 08:15
Dorong Jiwa Wirausaha Santri, KKN Unhas 115 Kembangkan Pola Pikir Entrepreneur di Desa Tupabiring
17 Januari 2026 10:22
17 Januari 2026 11:41
