Kenaikan Tukin TNI Dipastikan Tak Bebani APBN, Menkeu: Sudah Ada Hitungannya
01 Agustus 2026 19:16
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Tim Penjaringan menyatakan masih terdapat satu persyaratan yang belum terpenuhi, yakni fotokopi Surat Keputusan yang membuktikan pernah menjadi Pengurus IMI dan/atau klub anggota minimal satu masa bakti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua IMI Sulawesi Selatan Periode 2026–2030 yang diketuai Mustaqim Musma menegaskan telah menuntaskan seluruh tahapan penjaringan, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, hingga verifikasi administrasi sesuai jadwal, ketentuan, dan mekanisme organisasi.

Laporan hasil pelaksanaan tugas Tim Penjaringan selanjutnya telah diserahkan kepada Pengurus IMI Sulawesi Selatan sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus untuk memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangan organisasi.
Ketua Tim Penjaringan, Mustaqim Musma, mengatakan hingga penutupan pendaftaran pada Jumat, 31 Juli 2026 pukul 18.00 WITA, hanya terdapat satu bakal calon yang mengembalikan berkas, yakni H. Najmuddin. Bakal calon tersebut menyerahkan dukungan dari 33 klub anggota dari total 36 klub terverifikasi yang memiliki hak suara pada Musyawarah Provinsi (Musprov) IMI Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, Tim Penjaringan menyatakan masih terdapat satu persyaratan yang belum terpenuhi, yakni fotokopi Surat Keputusan yang membuktikan pernah menjadi Pengurus IMI dan/atau klub anggota minimal satu masa bakti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pencalonan.
Pada hari yang sama, Tim Penjaringan juga menerima surat dari pihak calon terkait pemberian diskresi terhadap pemenuhan salah satu persyaratan pencalonan. Surat tersebut diterima melalui surat elektronik sebelum penutupan tahapan, sedangkan surat fisiknya diterima langsung oleh Tim Penjaringan pada pukul 18.30 WITA, atau setelah batas waktu penutupan pendaftaran dan pengembalian berkas.
Mustaqim menjelaskan, surat fisik tersebut diserahkan langsung kepada Tim Penjaringan oleh A. Kasim Alwi (Acing) bersama Muh. Syafruddin Sjam (Pallung), yang datang mewakili pihak bakal calon.
Menurut Mustaqim, Tim Penjaringan mencatat dan menerima surat tersebut sebagai bagian dari administrasi organisasi. Namun, karena surat fisiknya diterima setelah tahapan verifikasi administrasi berlangsung, Tim Penjaringan tidak menjadikannya sebagai dasar dalam proses verifikasi administrasi.
“Tim Penjaringan bekerja sesuai mandat, jadwal, dan kewenangan yang diberikan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan substansi surat diskresi tersebut. Karena itu, surat tersebut kami serahkan kepada Pengurus IMI Sulawesi Selatan untuk ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai kewenangannya,” ujar Mustaqim kepada awak media, Minggu 2 Agustus 2026.
Taqim, begitu sapaannya, menambahkan, langkah tersebut ditempuh agar seluruh proses tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta mekanisme organisasi. Pengurus IMI Sulawesi Selatan selanjutnya diharapkan mengonsultasikan surat tersebut kepada IMI Pusat guna memperoleh kejelasan dan keputusan organisasi.
“Yang menjadi tanggung jawab kami adalah memastikan seluruh tahapan penjaringan dan verifikasi administrasi berjalan sesuai aturan. Adapun tindak lanjut atas surat diskresi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pengurus IMI Sulawesi Selatan sesuai mekanisme organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris IMI Sulawesi Selatan, Taqwa Gaffar, membenarkan telah menerima laporan dari Tim Penjaringan terkait hasil pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon Ketua IMI Sulawesi Selatan Periode 2026–2030, termasuk surat diskresi dari IMI Pusat.
“Laporan dari Tim Penjaringan sudah kami terima. Selanjutnya, surat tersebut akan kami konsultasikan kepada IMI Pusat untuk memperoleh kejelasan sesuai mekanisme organisasi,” kata Taqwa.
Rencananya, Musyawarah Provinsi (Musprov) IMI Sulawesi Selatan akan digelar pada 15 Agustus 2026 di Hotel Claro Makassar. Dalam forum tersebut, Tim Penjaringan akan kembali membacakan laporan hasil verifikasi administrasi, termasuk menyampaikan status bakal calon atas nama H. Najmuddin apakah telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai ketentuan organisasi. Hingga saat ini, kepastian mengenai penggunaan surat diskresi masih menunggu hasil konsultasi Pengurus IMI Sulawesi Selatan kepada IMI Pusat sebagai dasar pengambilan keputusan sesuai mekanisme organisasi.
01 Agustus 2026 19:16
01 Agustus 2026 18:48