KPU Pastikan Penetapan Naili-Ome Sebagai Pemenang Pilwalkot Palopo Digelar 11 Juli
KPU Sulsel akan menetapkan Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih pada 11 Juli 2025, usai MK menolak gugatan paslon RMB-ATK dalam sengketa Pilkada Palopo.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan akan secara resmi menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih, Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome), pada Jumat, 11 Juli 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilkada oleh pasangan nomor urut 03, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB-ATK).

Penetapan pasangan terpilih dijadwalkan berlangsung di Kantor KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan. Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal dan siap melaksanakan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Insyaallah, kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih pada hari Jumat (11/7) sesuai arahan pimpinan dan ketentuan yang berlaku," ujar Adiwijaya, dikutip Detik.com Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, KPU memiliki batas waktu maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan MK untuk menetapkan pasangan calon terpilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rekapitulasi dan Penetapan.

"KPU akan mengundang seluruh pasangan calon untuk menghadiri penetapan ini. Semua tahapan kita pastikan berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi," tambahnya.
Setelah proses penetapan, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Palopo untuk kemudian diparipurnakan sebelum diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk proses pelantikan.
"Setelah kami tetapkan, ranahnya akan bergeser ke DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk tahapan pelantikan," jelas Adiwijaya.
Diketahui, pasangan Naili-Ome unggul dalam Pilkada Palopo 2024 dan berhasil mempertahankan kemenangannya setelah dua kali gugatan di Mahkamah Konstitusi ditolak. Dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU), Naili-Ome berhasil meraih 47.349 suara, disusul FKJ-Nur dengan 35.058 suara. Sementara dua pasangan lainnya, Putri Dakka-Haedar Basir meraih 269 suara dan RMB-ATK memperoleh 11.021 suara.
Kemenangan Naili-Ome pun semakin kokoh usai MK menolak seluruh dalil gugatan dari pasangan RMB-ATK, menandai akhir dari seluruh rangkaian sengketa Pilkada Palopo 2024.
News Feed
243 Orang di KM Virgo Transport 8, Baru 114 Ditemukan
16 September 2026 11:18
Rakor Persiapan Kunker Presiden Prabowo, Appi Pastikan Makassar Siap Dukung Sekolah Rakyat
16 September 2026 10:09
Hadiri Bursa Wirausaha Unggulan Sulsel, Aliyah Mustika Ilham Perkuat Dukungan bagi UMKM
16 September 2026 10:05
Mentan Amran Perintahkan Penarikan 25 Merek Beras Fortifikasi
16 September 2026 08:19
Berita Populer
16 September 2026 08:19
16 September 2026 10:09
16 September 2026 08:05
16 September 2026 10:05
16 September 2026 11:18
