Samsul Bahri
Samsul Bahri

Kamis, 29 September 2022 18:33

IST.
IST.

Bekerja di Malaysia, Warga Pinrang Pulang Kampung Bawa Sabu untuk Diedarkan 

Ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

 

BUKAMATA - Polres Majene berhasil mengamankan tiga orang TKI yang bekerja di Malaysia yang melakukan penyeludupan narkoba jenis sabu. Ketiganya diamankan saat hendak pulang kampung.

Diketahui, tiga tenaga kerja Indonesia itu berasal dari Kabupaten Pinrang, dari tangan ketiga tersangka yang masing-masing berinisial N (33), R (34), serta RAM (20) petugas mengamankan 252,3 gram sabu yang siap edar.

"Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan menyita barang bukti sebanyak 252,3 gram sabu-sabu dan menangkap tiga pelaku," kata Wakapolres Majene, Kompol Ujang Saputra, Kamis (29/9/2022).

Ia menambahkan, sabu 252,3 gram itu, meliputi 117,33 gram disita dari R dan RAM serta 2,41 gram dari tangan N ditambah 133,19 gram yang disita dari kediaman N di Pinrang.

Pengungkapan kasus itu tambahnya, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Rangas, Kabupaten Majene. "Dari informasi itulah kemudian Satuan Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menggagalkan peredaran sabu dan menangkap tiga pelaku," tambah Ujang Saputra.

Dari hasil pemeriksaan, katanya, ketiga pelaku mengaku barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia saat mereka bekerja sebagai TKI.

"Ketiganya merupakan pemain baru dan mereka sebelumnya merupakan bekerja sebagai TKI di Malaysia dan barang yang didapatkan itu dibawa dari tempat kerja mereka. Mungkin karena Majene daerah perlintasan jadi banyak pelaku mencoba mengedarkan narkoba," paparnya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Barang bukti 252,3 gram sabu-sabu itu senilai lebih Rp500 juta dan ini merupakan tangkapan terbesar Polres Majene sejak lima tahun terakhir," tutup Ujang.

#Polres Majene #Kasus sabu #TKI di Malaysia