Redaksi
Redaksi

Rabu, 31 Juli 2024 22:03

Pelaku peredaran narkoba AM, yang ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng. (IST)
Pelaku peredaran narkoba AM, yang ditangkap Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng. (IST)

Takut Ketahuan, Perempuan di Palu Sembunyikan Sabu di Alat Kelaminnya

AM membeli sabu di Kota Palu untuk dijual kembali di Kota Balikpapan, Kaltim.

PALU, BUKAMATANEWS - Seorang perempuan berinsial AM (35) ditangkap Tim Opsnal Diresktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Pelabuhan Taipa, Kota Palu. AM ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 153,2 gram.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulteng, Ajun Komisaris Besar Sugeng Lestari mengatakan Tim Opsnal Ditres Narkoba menggagalkan peredaran gelap narkoba dilakukan oleh AM di Pelabuhan Taipa, Kota Palu. Sugeng menjelaskan AM berada di Pelabuhan Taipa hendak menyeberang ke Balikpapan, Kaltim.

"Pelaku kita tangkap pada pukul 04.00 Wita, Jumat (26/7/2024). Pelaku nekat membawa sabu karena tergiur keuntungan," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Sugeng menyebut AM tercatat sebagai warga Sepinggan, Balikpapan, Kaltim. Modus yang dilakukan, sebut Sugeng, tersangka membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kemaluannya.

"Ada tiga paket yang dibawa, salah satunya di dalam kemaluan. Sehingga harus dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara," tuturnya.

Sugeng mengungkapkan AM membeli sabu di wilayah Palu dan rencana dibawa ke Balikpapan untuk dijual kembali. Tiga paket sabu yang disita dengan berat 153,2786 gram.

“Tersangka sudah ditahan Polda Sulteng terhitung mulai tanggal 30 Juli 2024," ucapnya.

Akibat perbuatannya, MA terancam dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

#Polda Sulteng #narkoba #Kasus sabu #Palu #Kota Balikpapan

Berita Populer