Hikmah
Hikmah

Kamis, 02 Juni 2022 14:24

Massa aksi Aliansi tadika mesra membawa spanduk berisi grand isu tuntutan aksi di depan gedung phinisi Kamis (2/6/2022) dok : istimewa
Massa aksi Aliansi tadika mesra membawa spanduk berisi grand isu tuntutan aksi di depan gedung phinisi Kamis (2/6/2022) dok : istimewa

Viral Pelecehan yang Diduga Dilakukan Oknum Dosen UNM, Aliansi Tadika Mesra Gelar Aksi di depan Gedung Phinisi

Aksi yang digelar hari ini membawa grand isu mendesak kampus segera mengimplementasikan peraturan meteri pendidikan dan kebudayaan nomor. 30 tahun 2021

MAKASSAR, BUKAMATA - Aliansi Mahasiswa Tadika Mesra menggelar aksi solidaritas atas isu pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Fakultas Teknik Universitas Makassar. 

Massa berkumpul di depan Gedung phinisi yang merupakan ikon kampus UNM, Kamis (2/6/2022).

Aksi yang digelar hari ini membawa grand isu mendesak kampus segera mengimplementasikan peraturan meteri pendidikan dan kebudayaan nomor. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasaan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

Koordinator aliasi, Saskia mengatakan, Permendikbud No.30 Tahun 2021 merupakan aturan yang dikeluarkan oleh Kementrian yang membahas mengenai kekerasan seksual di area kampus.

"Kekerasan seksual yang dibahas pada permen ini dimuat dalam 9 bab yang mengkhusus pada beberapa poin, " katanya. 

Saskia dalam pernyataan sikap tertulis yang diterima Bukamatanews menjelaskan bahwa pada pasal 1 dalam permen ini mendefenisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

"Dibentuknya permen ini bertujuan untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridarma di dalam atau di luar kampus, " jelasnya. 

Salah satu peserta aksi, Herli mengatakan, Permendikbud no.30 tahun 2021 telah disahkan oleh Kemendikbud sejak September 2021.

Kurang lebih 9 bulan sejak disahkan Universitas Negeri Makassar seakan masih enggan untuk mengimplementasikannya tanpa adanya alasan yang jelas, sangat disayangkan pihak kampus menutup telinga seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

"Berangkat dari keresahan ini maka muncullah grand isu yang kami bawakan hari ini, " jelas Herli

Sementara itu, untuk isu turunan tuntutan massa aksi diantaranya, 

1.Segera Membuat SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual

2.Segera Bentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual 

3.Hentikan Normalisasi Kekerasan Seksual

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Dosen Cabul #Pelecehan Seksual

Berita Populer