Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Senin, 19 Mei 2025 20:23

Ilustrasi
Ilustrasi

Aksi Biadab Pemuda di Gowa, Lecehkan Bocah 5 Tahun Hingga Perkosa Ayam Tetangga

Peristiwa naas yang dialami korban AF terjadi kala dirinya sedang bermain bersama teman-temannya di area gudang tidak jauh dari rumahnya.

GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pemuda berusia 19 tahun di Kabupaten Gowa berinisial MSH harus berurusan dengan polisi. Ia melecehkan bocah berusia 5 tahun, AF, bahkan memperkosa ayam milik tetangganya.

MSH diamankan unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di kediamannya di kawasan Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, setelah dilaporkan orangtua korban.

"Benar kita amankan pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur dan sementara sudah dilakukan penahanan," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa, Ipda Andi Muhammad Alfian.

Peristiwa naas yang dialami korban AF terjadi kala dirinya sedang bermain bersama teman-temannya di area gudang tidak jauh dari rumahnya.

"Kemudian datang pelaku menghampiri korban. Di dalam gudang tersebut, pelaku mengarahkan korban ke lantai dengan posisi terlentang," ungkap Alfian.

Korban akhirnya menangis histeris dan berhasil melarikan diri dari pelaku. Warga yang mendapati korban menangis langsung mengantarkan korban ke rumahnya.

"Kemudian korban menyampaikan kepada ibunya bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku dan membuat laporan," bebernya.

Di hadapan polisi, pelaku juga mengaku kerap melakukan aksi pencurian pakaian dalam wanita hingga pernah memperkosa ayam milik tetangganya.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto 56 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

#Pemerkosaan #Pelecehan Seksual #Polres Gowa

Berita Populer