
Dua saudara Kandung Diringkus Polisi, Adik Mencuri, Kakak Menadah
"Belakangan diketahui, ponsel tersebut dibeli seharga Rp350 ribu dari seorang pria yang merupakan adik kandungnya, sendiri, "kata Ipda Ahmad Hajar.
MAKASSAR, BUKAMATA - Tim Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang, Makassar dini hari tadi membekuk seorang pelaku pencurian ponsel yang terjadi di jalan bakti lorong 3, Pelaku dibekuk di kediamannya di jalan kumala 2 ,Kamis (12/5/2022).

Pelaku Ilham Daeng Nai (48) berhasil di ringkus berkat informasi dari penadah barang hasil curian tersebut.
Kepala Unit 1 Resmob Polsek Panakkukang, Ipda Ahmad Hajar mengatakan, penangkapan bermula dari informasi yang diterima bahwa polsek korban pencurian tersebut berada di tangan seorang ibu rumah tangga.
"Belakangan diketahui, ponsel tersebut dibeli seharga Rp350 ribu dari seorang pria yang merupakan adik kandungnya, sendiri, "kata Ipda Ahmad Hajar.
Kedua kakak beradik tersebut akhirnya kini meringkuk di sel tahanan Markas Polsek Panakkukang karena terlihat sebagai pelaku dan penadah barang hasil curian.
Merekapun dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47