Redaksi
Redaksi

Sabtu, 17 Mei 2025 19:37

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Makassar, Oknum Mucikari Ditangkap

Polda Sulsel Bongkar Jaringan Prostitusi Online di Makassar, Oknum Mucikari Ditangkap

Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan Aldy yang saat itu bersama FY di lobi hotel.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Aparat gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi online yang beroperasi di salah satu hotel kawasan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, tiga orang diamankan, termasuk satu pria yang diduga sebagai mucikari.

Pria berinisial Aldy alias Doli (35) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia kedapatan menjajakan dua perempuan muda sebagai pekerja seks komersial, yakni LA (28), seorang Sales Promotion Girl (SPG) di perusahaan swasta, dan FY (19). Ketiganya diamankan saat berada di lobi dan kamar hotel yang menjadi tempat transaksi.

Penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel. Tim langsung bergerak cepat dan mengamankan Aldy yang saat itu bersama FY di lobi hotel. Sementara LA ditemukan di dalam kamar hotel dan langsung diamankan sebagai saksi korban.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi prostitusi.

IPTU Cory S. Tandipayung, Panit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, menjelaskan bahwa tarif yang dipatok mucikari kepada pelanggan untuk LA mencapai Rp1,5 juta. Dari jumlah itu, korban hanya menerima Rp1 juta, sementara Rp500 ribu menjadi bagian dari mucikari.

“Korban LA diketahui merupakan SPG di perusahaan swasta. Ia ditawarkan oleh pelaku ke pelanggan melalui aplikasi pesan dengan tarif Rp1,5 juta,” ungkap IPTU Cory dalam keterangannya.

Saat ini, kasus ini telah masuk dalam tahap penyidikan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Polisi telah menetapkan Aldy sebagai tersangka, sementara dua perempuan yang dijajakan oleh mucikari tersebut ditetapkan sebagai saksi korban dalam perkara perdagangan orang.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik prostitusi online, yang semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polsek Panakkukang

Berita Populer