
Mabuk-mabukan Lem, Jukir di Makassar Nyaris Tewas Ditusuk Gunting
Pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Seorang juru parkir berinisial RL (19 tahun) nyaris tewas usai dianiaya temannya sendiri menggunakan sebuah gunting. Peristiwa naas yang dialami RL ini terjadi di Jalan Persatuan, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis dini hari, 6 Maret 2025.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku yang merupakan teman korban sendiri berinisial AR (28 tahun), tidak jauh dari lokasi kejadian.
"Kami mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan. Motifnya diawali ketersinggungan, dimana korban melakukan perusakan ponsel milik pelaku," ucap Sangkala.
Berdasarkan informasi, peristiwa bermula kala keduanya mabuk-mabukan menggunakan lem. Diduga mabuk, keduanya terlibat cekcok.
Pelaku langsung, menyerang korban menggunakan gunting, mengakibatkan korban menderita empat luka tusuk yang bersarang di perutnya.
"Dari hasil pemeriksaan medis ada empat luka tikaman, barang bukti gunting diamankan," kata Sangkala.
Diketahui, korban mengalami luka tusuk di perut dan kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Sementara, pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (*)
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47