Otto Hasibuan Hadiri Pengangkatan 238 Advokat PERADI di Makassar
29 Oktober 2026 14:50
Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, Pekerja/buruh yang masa kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR Keagamaan.
MAKASSAR, BUKAMATA - Meski dipecat dengan alasan kinerja yang buruk, Syamsul Arif tetap berhak menerima Tunjangan Hari Raya dari PT Karya Alam Selaras.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 6 tahun 2016 . Pada pasal 7 ayat 1 disebutkan, Pekerja/buruh yang masa kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak mendapatkan THR Keagamaan.
"Ya Selama memiliki masa kerja lebih dari 1 bulan, " seperti dikutip dari laman Instagram @kemnaker.
Seperti di beritakan sebelumnya, Syamsul Arif Putra, mantan karyawan PT Karya Alam Selaras melaporkan, tempat nya bekerja selama 6 bulan terakhir tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Senin (25/4/2022).

Laporan tersebut terkait pemecatan yang dialami Syamsul diduga karena mempertanyakan tunjangan hari raya.
Kendati demikian hal tersebut telah dibantah oleh Direktur Operational Ridwan Ogalelano. Menurut Ridwan pemecatan yang dialami Syamsul lebih kepada kinerja yang belum memenuhi standar perusahaan.
"Sudah dapat SP 2 dan SP3 (PHK) secara tertulis, " kata Ridwan.
29 Oktober 2026 14:50
29 Oktober 2026 13:15
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 11:11
29 Oktober 2026 09:34
29 Oktober 2026 13:15
29 Oktober 2026 10:53
29 Oktober 2026 10:59