
Belum Mufakat Kasus Syamsul - PT KAS Bisa Tripartit
Dilanjutkan Ariyansyah kasus ini bisa saja masuk ke tahap tripartit. Yaitu perundingan yang melibatkan pihak ketiga apabila bipartit tidak menemui titik terang.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pertemuan Syamsul Arif dan menejemen mantan tempatnya bekerja PT Karya Alam Selaras (KAS) sudah di gelar Rabu (27/2022) di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.

Pertemuan tersebut baru menyelesaikan 1 masalah diantara dua masalah yang dilaporkan Syamsul.
"Kan ada dua masalah, PHK dan THR. Kalau masalah THR kan sudah selesai. Ini sekarang sedang masa bipartit kedua belah pihak, " Kata Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah Kepada Bukamatanews.id.
Bipartit sendiri adalah masa konsolidasi antara kedua pihak, karyawan/ buruh dengan perusahaan. Masa bipartit atau masa berunding internal ini diberikan waktu sekitar 1 bulan sejak laporan diterima Dinas Ketenagakerjaan.
Dilanjutkan Ariyansyah kasus ini bisa saja masuk ke tahap tripartit. Yaitu perundingan yang melibatkan pihak ketiga apabila bipartit tidak menemui titik terang.
"Bisa dilanjutkan (ke proses tripartit) Bisa dilan jutkan, Tidak apa apa di PHK tapi ada mekanisme yang harus dipenuhi yaitu kewajiban sebagaimana PP No. 35 tentang PKWT, Alih Daya, WKWI dan PHK, " jelasnya.
Seperti diketahui, PT Karya Alam Selaras dengan tegas mengatakan tidak akan mengubah keputusan pemecatan terhadap Syamsul Arif mengingat alasan pemecatan mantan karyawannya tersebut adalah memang murni urusan profesionalitas.
"Pemecatannya itu karrnaa masalah kinerja. Yang bersangkutan sudah mendapatkan sp2 akibat kelalaian nya sering tidur di kantor dan tidak mencapai target kinerja, " Kata Direktur Operasional PT KAS Ridwan Ogalelano.
Sementara itu, Syamsul sendiri dalam berbagai keterangan menyatakan bahwa alasan kinerja yang tidak mencapai target merupakan alasan yang tidak dapat diterima. Pasalnya sejak bekerja di PT KAS, gaji terakhir yang diterimanya adalah gaji tertinggi sejak pihakya bekerja di PT KAS.
"Bos sendiri yang bilang menggaji karyawan berdasarkan kinerja. Kalau bagus kinerja makin tinggi gaji. Nah ini gaji terakhir saya kemarin itu yang tertinggi dari semua yang saya Terima. Kenapa dikatakan kinerja saya buruk?, " ungkap Syamsul.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47