Redaksi
Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 13:15

Lima Gerai KDKMP Makassar Masuk Kategori Layak dengan Catatan, Apa Saja Kekurangannya?

Lima Gerai KDKMP Makassar Masuk Kategori Layak dengan Catatan, Apa Saja Kekurangannya?

Sekda Makassar, Andi Zulkifly, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik bangunan di kelima lokasi secara umum telah memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan Kementerian Koperasi.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menetapkan lima gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Meski kondisi fisik bangunan dinilai memenuhi ketentuan teknis, sejumlah perlengkapan dan fasilitas operasional masih harus dilengkapi sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi secara penuh.

Penetapan tersebut merupakan hasil verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan tim teknis gabungan terhadap kondisi bangunan serta kelengkapan sarana dan prasarana di lima lokasi gerai.

Hasil pemeriksaan itu dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, di Ruang Rapat Sekda Kota Makassar, Rabu (28/10/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Arlin Ariesta, serta sejumlah perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Verifikasi lapangan telah dilakukan secara bertahap sejak 25 September 2026. Pemeriksaan menyasar lima gerai KDKMP yang berada di Kelurahan Mangasa, Tamangapa, Balang Baru, Pai, dan Untia.

Sekda Makassar, Andi Zulkifly, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Verifikasi dan Validasi, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi fisik bangunan di kelima lokasi secara umum telah memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan Kementerian Koperasi.

Namun, hasil pemeriksaan faktual di lapangan menemukan sejumlah perlengkapan dan peralatan operasional yang belum tersedia atau belum didistribusikan ke lokasi gerai.

“Secara teknis, kondisi fisik bangunan di lima lokasi sudah memenuhi ketentuan. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan faktual di lapangan, masih terdapat sejumlah perlengkapan dan peralatan operasional yang belum tersedia atau belum didistribusikan ke lokasi,” ujar Andi Zulkifly.

Kendaraan Operasional Belum Seluruhnya Tiba

Sejumlah kekurangan yang ditemukan meliputi komponen peralatan mesin kasir, termasuk pemindai sidik jari (fingerprint), serta kendaraan operasional yang belum seluruhnya tiba di lokasi gerai.

Berdasarkan hasil verifikasi, kendaraan operasional telah diterima di tiga gerai. Sementara itu, kendaraan untuk dua gerai lainnya masih berada di area parkir GTC dan belum didistribusikan ke lokasi masing-masing.

Tim teknis memastikan seluruh temuan dicatat berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Artinya, komponen yang belum tersedia tetap dimasukkan dalam berita acara meskipun perlengkapan lainnya sudah tersedia.

Langkah tersebut dilakukan agar hasil verifikasi dan validasi menggambarkan kondisi sebenarnya, sekaligus menjadi dasar untuk menindaklanjuti kekurangan sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi.

Mengacu pada pedoman teknis verifikasi dan validasi yang merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026, terdapat tiga kategori penilaian kelayakan gerai, yakni layak digunakan dan siap operasional, layak digunakan dengan catatan perbaikan, serta belum layak digunakan.

Setelah membahas seluruh hasil pemeriksaan bersama tim teknis, Pemkot Makassar menyepakati bahwa kelima gerai tersebut masuk kategori kedua, yaitu layak digunakan dengan catatan perbaikan.

“Kelima gerai KDKMP di Makassar kami tetapkan berstatus layak digunakan dengan catatan perbaikan. Pihak PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan perlu melengkapi seluruh sarana dan peralatan yang masih kurang sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi,” tegasnya.

Hasil Verifikasi Harus Diselesaikan hingga 31 Oktober

Hasil verifikasi dan validasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara untuk ditandatangani dan diunggah ke sistem Kementerian Koperasi paling lambat 31 Oktober 2026.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa secara nasional, sebanyak 97,17 persen koperasi desa dan kelurahan Merah Putih telah menjalani proses verifikasi dan validasi. Meski demikian, masih terdapat daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan dokumen hasil pemeriksaan.

Bagi Pemkot Makassar, proses verifikasi dan validasi menjadi bagian penting untuk memastikan hasil pembangunan gerai KDKMP tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot juga menekankan bahwa penetapan status layak digunakan dengan catatan perbaikan tidak berarti seluruh gerai sudah siap menjalankan operasional secara penuh. Pemenuhan kekurangan sarana dan peralatan tetap menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan.

"Nah, saya kira pemenuhan seluruh catatan perbaikan menjadi bagian penting sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi secara penuh," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Diskop dan UKM Makassar #Sekda Makassar