Redaksi
Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 14:50

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Otto Hasibuan Hadiri Pengangkatan 238 Advokat PERADI di Makassar

Sebanyak 238 calon advokat mengikuti prosesi pengangkatan yang dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Menjadi advokat bukan sekadar tentang kemampuan beracara di pengadilan atau mencari penghasilan, tetapi juga menyangkut keberanian membela kebenaran dan komitmen memperjuangkan keadilan. Pesan inilah yang mengemuka dalam kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Kamis (29/10/2026).

Sebanyak 238 calon advokat mengikuti prosesi pengangkatan yang dihadiri langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Pengangkatan tersebut menjadi momentum penting bagi para calon advokat untuk mempersiapkan diri memasuki dunia profesi hukum. Tidak hanya dituntut menguasai aspek hukum dan keterampilan beracara, mereka juga diharapkan mampu menjaga integritas, menaati kode etik, serta menjunjung tinggi kehormatan profesi.

Ketua DPC PERADI Makassar, Dr. H. Hasman Usman, S.H., M.H., AIIRB, menegaskan bahwa profesi advokat harus dijalankan dengan semangat pengabdian terhadap penegakan hukum dan keadilan, bukan semata-mata berorientasi pada keuntungan pribadi.

Menurutnya, kualitas seorang advokat tidak cukup diukur dari kecakapan menyusun argumentasi hukum atau memenangkan perkara di pengadilan. Lebih dari itu, integritas, keberanian membela kebenaran, dan konsistensi memegang teguh kode etik menjadi fondasi utama dalam menjalankan profesi.

“Kualitas advokat tidak hanya diukur dari penguasaan terhadap hukum dan kemampuan beracara di pengadilan, melainkan juga dari integritas, keberanian membela kebenaran, serta konsistensi dalam menjunjung tinggi kode etik profesi,” ujar Hasman Usman.

Ia berharap, 238 advokat yang mengikuti pengangkatan tersebut mampu menjadikan profesi advokat sebagai sarana pengabdian kepada masyarakat sekaligus berkontribusi dalam memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia.

Bagi PERADI, penambahan jumlah advokat harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum sangat ditentukan oleh sikap dan tindakan advokat dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Sebelum prosesi pengangkatan, rangkaian kegiatan diisi dengan pembekalan bertema “Pengorganisasian PERADI” yang disampaikan Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA.

Materi tersebut menekankan pentingnya pemahaman terhadap struktur, tata kelola, serta sistem organisasi PERADI sebagai wadah profesi advokat. Pemahaman organisasi dinilai menjadi bagian penting dalam membentuk advokat yang tidak hanya kompeten secara hukum, tetapi juga memahami kedudukan dan tanggung jawabnya dalam organisasi profesi.

“Pembekalan organisasi menjadi bagian penting dalam mempersiapkan advokat agar tidak hanya memiliki kemampuan hukum secara substantif, tetapi juga memahami kedudukan, tanggung jawab, dan peran organisasi profesi dalam menjaga kehormatan advokat,” tutur Firmanto.

Kegiatan ini turut dihadiri sembilan perwakilan dari unsur DPN PERADI. Kehadiran jajaran pengurus tingkat nasional tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pengangkatan dan pembekalan advokat di Makassar.

Melalui pembekalan ini, para calon advokat diharapkan memahami bahwa profesionalisme tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menangani perkara, tetapi juga dengan tanggung jawab menjaga kehormatan organisasi dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi hukum.

Penyumpahan Dijadwalkan di Pengadilan Tinggi

Setelah mengikuti kegiatan pengangkatan dan pembekalan, para advokat dijadwalkan menjalani tahapan penyumpahan di Pengadilan Tinggi pada Jumat (30/10/2026).

Tahapan tersebut merupakan bagian penting sebelum para advokat menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPC PERADI Makassar berharap rangkaian kegiatan ini dapat memperkuat peran organisasi dalam melahirkan advokat yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pengangkatan 238 advokat ini sekaligus menjadi tantangan bagi organisasi profesi untuk memastikan bahwa pertumbuhan jumlah anggota diikuti peningkatan kualitas dan tanggung jawab profesional.

Pada akhirnya, kehormatan seorang advokat tidak semata-mata ditentukan oleh pengangkatan atau gelar yang disandang, tetapi oleh integritas, keberpihakan pada kebenaran, serta konsistensinya memperjuangkan keadilan berdasarkan hukum dan kode etik profesi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#PERADI Makassar #Otto Hasibuan