Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Saat ini KPU sedang berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sehingga, teknis pelaksanaan Pileg 2024 tidak serumit Pileg 2019. Salah satu yang disebut akan dievaluasi adalah model surat suara, yang mana pada Pileg 2019 dianggap terlalu besar dan menyulitkan pemilih.
MAKASSAR, BUKAMATA - Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024, sudah dipastikan akan berlangsung 14 Februari 2024. Meski masih akan dilangsungkan dua tahun lagi, penyelenggara pemilu sudah dibayangi oleh kerumitan proses penghitungan suara pada Pileg 2024.
Hal diungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Faisal Amir, dalam Talkshow Kopi Tumpah, Rabu (23/2/2022). Menurut Faisal, peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan teknis pelaksanaan Pileg 2024, masih sama dengan Pileg 2019 yang lalu. Sehingga, jika tidak dilakukan perubahan, prosesnya masih sama.
Untuk itu, lanjut Faisal, saat ini KPU sedang berusaha untuk melakukan perbaikan-perbaikan. Sehingga, teknis pelaksanaan Pileg 2024 tidak serumit Pileg 2019. Salah satu yang disebut akan dievaluasi adalah model surat suara, yang mana pada Pileg 2019 dianggap terlalu besar dan menyulitkan pemilih.
"Yang lagi disiapkan oleh KPU misalnya, gagasan menyederhanakan surat suara. Itu sudah diuji coba, dipublikasi dan seterusnya. Kita tinggal melihat pengambil keputusan, apakah gagasan penyederhanaan surat suara ini akan diterima atau tidak," jelas Faisal.
Selain surat suara, lanjut Faisal, proses pencatatan perolehan suara juga menjadi bahan evaluasi. "Kita lagi menyiapkan kerumitan itu (pencatatan red.) lebih sederhana. Sebenarnya Pemilu itu yang rumit adalah pencatatannya, karena dia dicatat secara manual selama ini," terangnya.
Faisal menjelaskan, proses pencatatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) seharusnya selesai di hari yang sama dengan pemungutan suara. Tetapi faktanya, di Pileg 2019 yang lalu, tidak sedikit proses penghitungan di TPS yang menyeberang ke hari berikutnya.
Olehnya, Faisal berharap, usulan penyederhanaan yang diajukan oleh KPU dapat diterima, sehingga kerumitan-kerumitan proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Pileg 2019, tidak terulang lagi pada Pileg 2024. "Kerumitan itu sebenarnya adalah awal dari peluang ada masalah," ungkapnya.
23 Oktober 2025 19:40
23 Oktober 2025 17:54
23 Oktober 2025 17:47
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45