Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Resmob Polda Sulsel menangkap seorang pegawai SPBU di Parepare. Dia mengantongi ponsel korban curas. Pegawai SPBU itu mengaku dititipi pelanggan yang tidak punya uang.
PAREPARE, BUKAMATA - Jumat, 7 Oktober 2021. Jarum jam menunjukkan sekitar pukul 01.00 Wita. Anggota Resmob Polda Sulsel bersama dengan anggota Resmob Polres Parepare, mengamankan seorang karyawan SPBU di Ujung, Parepare berinisial AA (48).
Itu berdasarkan laporan polisi dari korban bernomor: LP/B/25/V/2021/SPKT/Polsek Ujung/Polres Parepare/Polda Sulsel, tentang pencurian ponsel.
Hasil penyelidikan polisi, ponsel korban ternyata ada di tangan AA. Kanit Resmob Polda Sulsel, AKP Dharma Praditya Negara S.IK, kemudian menurunkan anggota mengamankan AA di Kassie, Kelurahan Lasinrang, Kecamatan Lasinrang, Kabupaten Pinrang.
Di depan polisi, AA mengaku saat itu dia bertugas mengisi bahan bakar umum. Tiba-tiba ada seorang pemotor datang mengisi bahan bakar. Lalu dia mengaku lupa membawa uang.
Kemudian, pria tak dikenal itu menyimpan ponselnya sebagai jaminan. Samsung A12 warna putih. Namun lama menunggu, pelanggan itu tak datang menebus ponselnya.
Ternyata, itu adalah ponsel korban yang dirampas pelaku. Saat itu, pelaku menarik paksa tas cokelat milik korban. Di dalam tas itu berisi ponsel korban.
AA kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Turut diamankan satu unit Handphone merk Samsung A12 warna putih. Satu unit Handphone merek Vivo warna biru. AA dikenakan Pasal 365 KUHPidana.
"Selanjutnya anggota berkordinasi dengan Polres Parepare untuk penyerahan tersangka," terang AKP Dharma.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33