Redaksi
Redaksi

Jumat, 09 Juli 2021 17:00

Ilustrasi
Ilustrasi

Tunggui Anaknya Salat Jumat, IRT Ini Dirampok Penjahat Jalanan

Dua pelaku curas dibekuk. Itu setelah merampas ponsel seorang ibu saat menunggui putranya salat jumat.

MAKASSAR, BUKAMATA - Jumat, 2 Juli 2021. Jarum jam menunjukkan sekira pukul 12.30 Wita. Vika Aprilia Dwi Putri sedang menunggui putranya salat jumat di Jalan Lasuloro Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Korban duduk di samping masjid. Tiba-tiba Nur Wahyudin (20) berboncengan dengan Rahmat Ardiansyah (30), mendekati korban, lalu merampas ponselnya. Keduanya lalu kabur meninggalkan korbannya.

Korban lalu mengadu dengan nomor aduan STPL: Aduan/367/VII/2021/SEK MANGGALA. Personil Jatanras Polrestabes Makassar yang dipimpin Kasubdit 2 Iptu Nasrullah lalu mengamankan kedua pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fahtur yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku kata Kompol Jamal diamankan pada Kamis, 8 Juli 2021, sekira pukul 02.30 Wita, di Jl Lasuloro.

“Jadi kejadian pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, berawal pada saat korban sedang menunggu anaknya salat Jumat, kemudian korban duduk di samping masjid Jl. Lassusoloro Raya. Tiba-tiba pelaku datang berjumlah dua orang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor merampas Hp milik korban,” ungkap mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar.

Menurut Jamal, penangkapan tersebut sesuai dengan hasil penyelidikan dari anggota Jatanras Polrestabes Makassar.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diduga pelaku sedang berada di suatu lokasi, sehingga Anggota Jatanras langsung menuju ke lokasi dan alhasil berhasil mengamankan kedua pelaku,” tambahnya.

Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes ini juga mengemukakan, setelah anggota Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan kedua pelaku langsung dibawa ke Posko Jatanras Polrestabes Makassar.

“Sesuai hasil introgasi kedua pelaku telah mengakui dan mengatakan baru pertama mencoba perbuatan tersebut. Selanjutnya kedua pelaku diserahkan ke Polsek Manggala, guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis: Maulana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Curas

Berita Populer