Memanas, Massa Pendukung Paslon Gubernur Sulsel Bentrok di Lokasi Debat
10 November 2024 15:28
IPTU Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku melakukan pencurian di Kampung Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Senin, 09 Agustus 2021 lalu.
JENEPONTO, BUKAMATA - Minggu, 26 September 2021. Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto bersama Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di Lamalaka Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Ketiga pelaku tersebut berinisial IS (28) warga Jalan Mangga Bantaeng, IJ (24) warga Bissangpole Bantaeng dan AM (21) warga Bissangpole Kabupaten Bantaeng.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, IPTU Andri Kurniawan mengatakan, para pelaku melakukan pencurian di Kampung Bendi, Desa Pao, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto pada Senin, 09 Agustus 2021 lalu.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu depan ruko/counter milik korban kemudian mengambil beberapa barang antara, seperti lima handphone Merk Vivo Y1s, satu handphone Merk Y12s, enam buah handphone merk nokia, satu handphone merk Oppo F3, dan uang sebanyak Rp 2 juta," kata Andri Kurniawan, Senin (27/9/2021).
Atas kejadian itu, lanjut Andri Kurniawan, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui terduga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Tim Pegasus kemudian berkordinasi dan diback oleh Tim Resmob Polres Bantaeng mengamankan IS tanpa ada perlawanan.
"Dia (IS) mengakui telah melakukan pencurian bersama dengan SB dan FR dan menggunakan sepada motor milik pelaku IJ. Pada Pukul 14.20, TIM Gabungan melakukan pengembangan terhadap dua terduga pelaku namun keduanya sudah tidak berada di rumahnya, jadi SB dan FR masih DPO," bebernya.
Setelah itu, kata Andri, petugas berhasil mengamankan pelaku IJ dan AM yang telah membeli Handphone Nokia sebanyak 2 buah dengan harga Rp 200.000 ribu rupiah.
"Pelaku IS terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha kabur. Sementara IS mengakui telah melakukan pencurian bersama SB dan FR," tutupnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah Handphone merk Vivo Y12s, satu buah handphone Merk Vivo Y1s, dua buah handphone merk Nokia dan satu unit sepada motor.
Penulis: Samsul
10 November 2024 15:28
10 November 2024 13:24
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 08:44
10 November 2024 09:21
10 November 2024 10:46
10 November 2024 09:31
10 November 2024 15:28