Redaksi
Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021 16:55

Bandara Ngurah Rai, Bali
Bandara Ngurah Rai, Bali

Mulai Hari Ini, Tarif PCR di Bandara I Gusti Ngurah Rai Resmi Turun jadi Rp 495.000

Penurunan harga tarif ditetapkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR)

BALI, BUKAMATA - Tarif harga harga Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, resmi diturunkan hari ini dengan harga Rp495.000 dari sebelumnya mencapai Rp900 ribu.

Penurunan harga tarif ditetapkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

"Sudah (turun) per hari ini. Iya kami mengikuti surat edaran Rp495.000," kata Stakeholder Relations Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus.

Setelah ada penurunan tarif, diprediksi ada akan ada peningkatan penumpang mencapai 10 hingga 15 persen. Baik yang akan lepas landas maupun tiba.

Selama tarif PCR di angka Rp900.000, katanya, jumlah penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mencapai 2.000 orang didominasi dari Jakarta dan Surabaya, Jawa Timur.

Ia berharap dengan adanya penurunan harga tes PCR dan diterapkannya antigen, penumpang bisa mencapai 2.500 hingga 3.000 penumpang per hari yang take off dan landing.

"Harapannya, dengan adanya antigen walaupun masih Jawa dan Bali. Kemudian, ada PCR harga turun jadi otomatis harapannya bisa lebih meningkat lagi," ujarnya.

"Harapannya tetap protokol kesehatan dijaga dan dijalankan. Kalau, misalnya harus bepergian mohon didapat dipahami terkait regulasi dan persyaratan penerbangan," ujar Taufan.

Seperti yang diberitakan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku dari ini, Kamis (19/8).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan

Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic Covid-19," kata Suarjaya.

#Bali