Hujan dan Angin Kencang, Pohon Tumbang Timpa Sejumlah Kendaraan di Jalan Tupai Makassar
01 Februari 2026 14:50
Seorang marbut masjid di Makassar, mencabuli 16 bocah. Aksinya dilakukan karena nafsu, sedangkan istrinya sudah tua.
MAKASSAR, BUKAMATA - KA (65) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Marbut masjid itu sudah ditetapkan tersangka. Dia terbukti telah mencabuli 16 bocah. Perbuatan itu dilakukan di salah satu masjid di Makassar.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengaku bernafsu, sementara istrinya sudah tua. "Saya nafsu dan istri saya sudah tua," ujarnya. Istri pelaku sudah berusia 67 tahun.
KA mengiming-imingi 16 bocah itu dengan uang. Mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Mereka tidak bersamaan. Tapi bergiliran dicabuli oleh pelaku.
"Pelaku mengiming-imingi uang antara Rp 10 ribu sampai Rp 20 ribu kepada anak-anak yang masuk dalam masjid," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, Rabu (18/8/2021).
AKP Lando mengatakan, setelah korban terjebak masuk di dalam masjid, pelaku lalu beraksi meraba alat vital korban. Dia memilih waktu pada saat masjid dalam keadaan sunyi.
AKP Lando menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan terkutuk pelaku dilakukan sejak Mei 2021. Terungkap setelah rekaman CCTV masjid beredar di aplikasi percakapan dan dilihat orang tua korban. Pelaku lalu dilaporkan ke polisi.
"Pasal yang disangkakan 82 ayat 1 Undang-Undang 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Penulis: Maulana
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
31 Januari 2026 21:37
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50