Modus Beri Uang Rp5 Ribu, Pria di Gowa Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
GOWA, BUKAMATANEWS - Seorang pria inisial IY (32) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Gowa usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Modus IY melakukan pencabulan dengan iming-iming memberi uang Rp5 Ribu.
Kepala Kepolisian Resor Gowa, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak mengungkapkan kasus pencabulan di bawah umur terungkap saat seorang warga inisial K menceritakan kepada ibu korban jika IY pernah mencabuli anaknya. Saat itu, ibu korban menanyakan kepada anaknya apakah IY pernah melakukan tidak senonoh.
"Saksi menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anaknya pernah dicabuli oleh pelaku. Mendengar informasi itu, ibu korban menanyakan kepada korban dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Gowa, Senin (22/7/2024).
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ini mengungkapkan modus pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang Rp5 ribu.
"Modus pelaku melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur dengan mengiming-imingi atau memberikan uang, rata-rata Rp 5.000 ke atas," kata
AKBP Reonald Simanjuntak.
Reonald menjelaskan kronologi berawal saat pelaku meminta izin menginap di rumah korban. Saat itu, ibu korban mengizinkan pelaku tidur sekamar dengan anaknya berusia 7 tahun
Keesokan harinya, saksi KA menceritakan kepada ibu korban bahwa pelaku pernah menginap di rumahnya dan anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Setelah mendengar informasi tersebut, FH menanyakan kepada anak lelakinya mengakui juga pernah dicabuli oleh pelaku," sebutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
News Feed
Makassar Raih Kuadran 1, Evaluasi SPM dan RPJPN di Atas Rata-Rata
16 Januari 2025 17:05
Buka Cabang ke-160, Agres.ID Hadir di Makassar
16 Januari 2025 16:52
TikTok Diblokir, Warga AS Mengungsi ke China
16 Januari 2025 15:17