Samsul Bahri
Samsul Bahri

Minggu, 16 Juli 2023 10:06

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Lansia dan Dua Temannya di Maros Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ketiga terduga pelaku di bawah ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BUKAMATA, MAROS - Seorang lansia inisial HS (77) bersama dua temannya, MK (56), dan MR (66) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet membenarkan kejadian itu. Kleuarga korban pun telah melaporkan ini ke polisi pada Senin, 10 Juli 2023.

Slamet menceritakan, peristiwa ini terjadi di Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Sabtu, 8 Juli 2023. Awalnya korban dijemput pelaku di tempatnya bermain.

"Kemudian yang terduga pelaku membawa korban ke rumahnya hingga membawa masuk sampai ke dalam kamar dan yang terduga pelaku membuka celana korban," ujarnya, Sabtu 15 Juli 2023.

"Setelah itu terduga pelaku memasukkan jari tangan ke dalam kelamin korban dan korban merasa sakit pada bagian kemaluan," sambungnya.

Kemudian, kata Iptu Slamet, berdasarkan dengan adanya laporan tersebut, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan dibantu oleh pihak keluarga korban.

Pihaknya kemudian memperoleh informasi tentang ciri-ciri dan identitas terduga pelaku yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabubaten Maros.

"Sehingga personel bergegas menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku," bebernya.

Ketiga terduga pelaku di bawah ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, ketiga terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan perbuatan (Pencabulan) tersebut kepada korban," tutupnya.

Penulis : Abdul Mugni
#Pencabulan anak di bawah umur #Lansia #Pencabulan