PINRANG, BUKAMATA - Kamis, 22 Juli 2021, sekira pukul 21.30 Wita, gabungan Tim Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, dibantu Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang, dan Unit Reskrim Polsek Watang Sawitto, telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik.
Pelaku berinisial NA (34), dibekuk di Jl. Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulsel. Penangkapan dipimpin Kapolsek Persiapan Paleteang, Iptu M. Natsir didampingi Kanit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang Ipda Syamsul, Panit Reskrim Polsek Watang Sawitto Ipda Eko Prabowo, dan Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP. Deki Marizaldi bersama Kanit Resmob Polres Pinrang, Aipda Aris.
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/16/VI/2021/SPKT/Res Pinrang/Sek. Pers. Paleteang, tertanggal 9 Juni 2021.
Baca Juga :
Korbannya, BM (43). Seorang wiraswastawan beralamat Jl. Bakung, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi membeberkan kronologi kejadian. Peristiwanya, Selasa, 8 Juni 2021, sekitar Pukul 21.00 Wita di Jl. Seroja, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
Saat itu, korban sementara duduk-duduk sambil minum tuak. Kemudian, datang terduga pelaku NA, menawarkan ponsel miliknya untuk digadai.
"Tidak ada uang," ujar korban.
Pelaku marah. Dia lalu meninggalkan korban. Berselang lima menit kemudian, terduga pelaku kembali ke tempat korban. Dengan sebilah badik dia menikam perut kanan korban hingga mengeluarkan darah.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Sedangkan korban melapor ke Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang.
Atas laporan tersebut, selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Dan pada Kamis, 22 Juli 2021, diterima informasi terkait keberadaan dari terduga pelaku yang sedang berada di Jl. Salo, Kabupaten Pinrang. Selanjutnya, tim bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Hasil interogasi, pelaku NA mengakui perbuatannya, yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah badik.
"Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Persiapan Paleteang, guna proses penyidikan lebih lanjut" ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi.
Penulis: Maulana