
Pengakuan Ayah Biadab di Kudus yang Bunuh Putrinya karena Menolak Digauli: "Saya Pukul Pakai Batu Bata"
Seorang pria berhati iblis di Kudus, tega menghabisi nyawa putri kandungnya. Hanya karena korban menolak disetubuhi.
KUDUS, BUKAMATA - Senin, 24 Mei 2021. Mengenakan baju tahanan Polres Kudus, warna biru bernomor 12, S (45) mengurai detik-detik dia menghabisi nyawa putrinya pada Rabu, 5 Mei 2021 lalu.

Awalnya, pria itu terus menyangkal. Namun, setelah penyidik Polres Kudus memperlihatkan barang bukti, dia akhirnya mengaku. Dari balik sabo hitam yang menutupi wajahnya, S mengatakan, dia menghabisi nyawa putrinya yang berusia 17 tahun dengan batu bata.
Itu setelah korban tak mau lagi diajak berhubungan badan. Padahal, pagi itu S sudah merudapaksa putrinya itu. Sebelum korban mengantarkan adiknya ke sekolah.
Namun, saat pulang dari sekolah, S kembali meminta jatah. Itu setelah istrinya selama bulan puasa tak pernah memenuhi kebutuhan biologis pria asal Kudus, Jawa Tengah itu.
"Sudah dua kali (berhubungan badan dengan korban), (karena) tidak pernah dikasih (istri selama) satu bulan. Wayah (waktu) puasa," ungkap S saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
Sepulang korban mengantar adiknya ke sekolah, S mengajak lagi berhubungan badan. Namun, korban menolak. S mengaku emosi.
"Terdorong emosi. Tidak tahan emosi. Saya salah sekali, khilaf saya. Nyesel sekali. Pukul pakai bata saat (korban) memberontak," ungkapnya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan, tersangka awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun dari fakta dan bukti tes DNA, tersangka pembunuhan ini mengarah ke ayah korban.
"Pertama tidak mengakui, tapi kita tidak mengejar pengakuan kita selidiki fakta, tes DNA setelah terbukti mengarah ke bersangkutan kita interogasi akhirnya tersangka mengakui," ungkapnya.
Dia juga berusaha menghapus jejak kejahatannya dengan membuat seolah putrinya itu tewas bunuh diri. Dia mengiris pergelangan tangan putrinya. Juga menempatkan tali plastik di dekat jasad korban. Setelah itu, tersangka tetap berangkat bekerja sebagai buruh. Seolah-olah dia tidak berada di lokasi saat pembunuhan.
Korban ditemukan di dapur rumahnya dalam posisi terlentang. Mayat korban ditemukan oleh adiknya.
Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subs pasal 338 KUHPidana.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata AKBP Aditya saat jumpa pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021).
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47