
Detik-detik Ayah Bejat Bunuh Putrinya karena Menolak Digauli
Sungguh pria berhati iblis. Dia sudah menggauli putrinya pagi itu. Kemudian minta lagi. Korban menolak. Pria ini lalu memukulnya hingga tewas. Lalu, pelaku merekayasa dengan mengiris pergelangan tangan korban, seolah-olah bunuh diri.
KUDUS, BUKAMATA - Seorang ayah kandung di Kecamatan Kaliwangu, Kudus, Jawa Tengah, diringkus polisi. Dia membunuh putri kandungnya sendiri. Motifnya, korban menolak disetubuhi pelaku.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma saat keterangan pers di Mapolres Kudus, Senin (24/5/2021), mengungkap kronologinya dari pengakuan pelaku.
Pagi itu, Rabu, 5 Mei 2021. Pelaku sudah lama tak diberi jatah oleh istrinya. Dia kemudian melihat putri kandungnya yang berusia 17 tahun, bersiap-siap mengantar adiknya ke sekolah.
Ayah bejat itu tergiur melihat kemolekan tubuh putrinya. Dia kemudian menarik putrinya ke kamar. Dia lalu memaksa putrinya melayani nafsu bejatnya.
Usai dirudapaksa ayahnya, dengan berlinang air mata korban mengantar adiknya ke sekolah. Saat pulang ke rumah, sang ayah bejat kembali meminta jatah.
Kali ini korban menolak. Dia berontak. Pelaku berang. Dia lalu memukul putrinya. Awalnya dia kira pingsan. Ternyata setelah dia periksa, korban sudah meninggal.
Pelaku lalu berusaha menghilangkan jejak. Dia mengiris pergelangan tangan putrinya. Lalu menempatkan potongan tali di dekat korban. Seolah-olah, korban tewas bunuh diri.
"Hasil penyelidikan kita cek langsung, olah TKP, fakta di lapangan alat bukti yang mengarah kepada pelaku, yaitu adalah di kuku kaki korban, lalu bekas sperma di tubuh di celana dalam korban, diuji DNA identik dengan pelaku yaitu ayah korban," papar AKBP Aditya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
Berita Populer
23 Oktober 2025 10:30
23 Oktober 2025 12:51
23 Oktober 2025 10:56
23 Oktober 2025 11:45