PINRANG, BUKAMATA — Senin, 7 Desember 2020. Dini hari itu, sekira pukul 03.00 Wita. MI (12), warga Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, hilir mudik di depan sebuah rumah.
Saat melihat situasi aman dan mengira pemilik rumah sudah tidur lelap, akhirnya dia masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok dinding rumah batu. Dia melewati celah antara dinding batu dan lantai kayu rumah panggung itu.
Saat di dalam, dia lalu mengeledah meja dan laci. Kemudian mengambil tas serta uang. Usai itu, pelaku naik ke rumah panggung melalui tangga dapur yang berada di dalam rumah.
Baca Juga :
Namun saat itu, langkahnya didengar dan dilihat oleh pemilik rumah. Kemudian, pemilik rumah pun berteriak, "pencuri...pencuri!!!". Mendengar teriakan itu, pelaku bersembunyi di balik kursi ruang tamu. Saat hendak kabur lagi memanjat dinding, dia dipergoki pemilik rumah.
Pemilik rumah langsung mengarahkan kameranya, lalu menjepret bocah itu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara mengatakan, dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp950 ribu, serta buku nikah milik korban.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Duampanua, Pinrang, untuk dimintai keterangan,” tutupnya.
Penulis: Hana