Serap Aspirasi Warga Ujung Pandang, Ridwan Wittiri Tekankan Pemutakhiran Data Bansos
01 Februari 2026 17:46
Saat itu, korban meledek terduga pelaku. Candaan itu membuat terduga pelaku kesal dan langsung meremas dan memelintir payudara S hingga memar.
BUKAMATA - Seorang pria berinisial M harus berurusan dengan polisi lantaran meremas payudara wanita inisial S.
Terduga pelaku dan korban saling kenal. S merupakan penghuni kontrakan milik M di Kampung Parung Benying, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Kejadian tersebut bermula saat S bersama sejumlah ibu-ibu lainnya sedang berkumpul sembari menyantap rujak buah-buahan. Kemudian, terduga pelaku ikut kumpul bersama Ibu-ibu sambil ingin menikmati rujak bersama.
Saat itu, korban meledek terduga pelaku. Candaan itu membuat terduga pelaku kesal dan langsung meremas dan memelintir payudara S hingga memar.
"Abis kejadian itu payudara saya sakit, saya lihat ada bekas merah kaya kecakar gitu. Besoknya saya lihat lagi jadi biru," kata S, Senin (31/8/2020).
S kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tangsel. Dari laporan tersebut, terduga pelaku disangkakan pasal 289 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan pasal 351 tentang penganiayaan.
"Dia sering banget menghina saya, saya pernah di video call lewat WhatsApp. Saya kira dia itu nagih uang kontrakan, pas saya angkat dia lagi nunjukin kelaminnya, langsung saya tutup video callnya. Saya harap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti," ujarnya dilansir Meredeka.
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 10:33
01 Februari 2026 10:24
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 17:46