Redaksi
Redaksi

Senin, 22 Juni 2020 09:46

Ilustrasi
Ilustrasi

Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Pemuda Lutra Dibekuk Polisi

Seorang gadis di bawah umur, disetubuhi pemuda di Luwu Utara hingga hamil. Pelaku dan korban mengaku persetubuhan sudah 3 kali.

MASAMBA, BUKAMATA - Seorang pemuda 22 tahun berinisial AR, dibekuk Satreskrim Polres Lutra. Itu setelah AR terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berusia 16 tahun di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Perbuatan bejat warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara itu, dilakukan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.

Pelajar berinisial YS (16) asal Kabupaten Luwu Timur itu, dijemput AR di rumahnya, kemudian pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku disetubuhi korban hingga 3 kali.

"Pelaku telah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat berbeda, di antaranya di rumah orang tuanya di Desa Rampoang sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.

Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Rabu (17/6) berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya hamil oleh pelaku AR.

"Penangkapan pelaku AR dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada tanggal 16 Juni 2020, oleh orang tua korban YS," beber AKP Syamsul.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

#Pencabulan anak di bawah umur

Berita Populer