Setubuhi Gadis 16 Tahun hingga Hamil, Pemuda Lutra Dibekuk Polisi
Seorang gadis di bawah umur, disetubuhi pemuda di Luwu Utara hingga hamil. Pelaku dan korban mengaku persetubuhan sudah 3 kali.
MASAMBA, BUKAMATA - Seorang pemuda 22 tahun berinisial AR, dibekuk Satreskrim Polres Lutra. Itu setelah AR terbukti menyetubuhi gadis di bawah umur berusia 16 tahun di Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Perbuatan bejat warga Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara itu, dilakukan sejak Desember 2019 hingga Januari 2020.
Pelajar berinisial YS (16) asal Kabupaten Luwu Timur itu, dijemput AR di rumahnya, kemudian pelaku membawa korban ke rumah orang tua pelaku. Di sana pelaku disetubuhi korban hingga 3 kali.
"Pelaku telah mengakui bahwa telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat berbeda, di antaranya di rumah orang tuanya di Desa Rampoang sebanyak 3 kali," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal.
Pelaku diamankan di rumahnya di Desa Rampoang, Kecamatan Tanalili, Rabu (17/6) berdasarkan laporan dari orang tua korban, setelah mengetahui anaknya hamil oleh pelaku AR.
"Penangkapan pelaku AR dilakukan berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada tanggal 16 Juni 2020, oleh orang tua korban YS," beber AKP Syamsul.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (2) UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
News Feed
Berita Populer
17 Juni 2026 08:05
17 Juni 2026 10:41
17 Juni 2026 10:55
17 Juni 2026 09:18
