Menag Salurkan Bantuan untuk Madrasah, Guru, dan Siswa Terdampak Longsor Cisarua
01 Februari 2026 20:42
Satres Narkoba Polres Sinjai mengamankan dua orang pengedar. Satu pria, yang lainnya perempuan.
SINJAI, BUKAMATA - Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan yang didampingi Kasat Narkoba polres Sinjai, menggelar press rilis pengungkapan tindak pidana kasus penyalagunaan narkotika yang digelar di ruang Lobbi Parama Satwika Mapolres Sinjai, Kamis (18/6/2020).
"Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Rabu kemarin (17/6/2020) sekira pukul 11.00 Wita," katanya.
AKBP Iwan menyebutkan, pelaku dengan inisial UD (40) disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa 5 saset kristal bening yang diduga sabu yang masing-masing sasetnya terbungkus dalam plastik klip bening.
Adapun kronologis penangkapan, Iwan menjelaskan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi Narkoba sehingga anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah petugas tiba di Jalan Sultan Hasanuddin dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan, kemudian dilakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan, lelaki tersebut melakukan perlawanan. Sehingga, petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah.
Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku UD mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari Perempuan SR (28), sehingga dilakukan pencarian terhadap Perempuan SR dan ikut diamankan di rumah kosnya di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk sampoerna berisi 5 saset narkotika jenis sabu ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp400 ribu rupiah hasil penjualan sabu, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya.
View this post on Instagram
01 Februari 2026 20:42
01 Februari 2026 17:46
01 Februari 2026 14:50
01 Februari 2026 10:33