Dewi Yuliani
Dewi Yuliani

Rabu, 10 Juni 2026 16:55

Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu, 10 Juni 2026.
Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu, 10 Juni 2026.

Periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel Amankan 70 Kilogram Sabu dan 1.778 Pelaku Narkotika

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan wilayah Sulsel yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Kinerja Polda Sulsel dalam mengungkap kasus narkotika patut diacungi jempol. Pada periode Januari - Juni 2026, Polda Sulsel dan jajaran berhasil mengamankan 70 kilogram sabu dan 1.778 pelaku narkotika.

Selain 70 kilogram sabu, juga berhasil diamankan ganja lebih dari 2 kilogram, ekstasi sebanyak 1.039 butir, tembakau sintetis seberat 544,95 gram, cairan sintetis sebanyak 1.723,49 mililiter, obat daftar G sebanyak 16.797 butir, kokain lebih dari 30 kilogram dengan status barang temuan, serta cartridge etomidate sebanyak 157 buah.

Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers yang dirangkaikan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tindak pidana narkoba periode Januari hingga Juni Tahun 2026, yang berlangsung di Mapolda Sulsel, Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulsel, serta stakeholder terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Polda Sulsel bersama unsur Forkopimda dan Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Sulsel.

"Polda Sulawesi Selatan memiliki peran strategis dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, namun dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan tren kejahatan narkotika," ujarnya.

Beberapa perkembangan tersebut diantaranya adalah munculnya narkotika sintetis generasi baru dalam bentuk cair, termasuk penyalahgunaan liquid vape yang telah dimodifikasi dengan mencampurkan zat narkotika seperti etomidate, yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja.

Kapolda Sulsel menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama Satuan Reserse Narkoba Polres jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol yang merupakan bagian dari jaringan internasional yang berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut menuju wilayah Sulsel.

"Pengungkapan tersebut antara lain kasus menonjol oleh Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram. Selanjutnya, Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram sebagai hasil pengembangan kasus pada Bulan Mei 2026," ungkapnya.

"Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar juga berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Sementara itu, Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare mengungkap satu kasus menonjol dengan barang bukti sabu seberat 40 kilogram serta 157 cartridge etomidate," sambungnya.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 56.844,49 gram, ganja seberat 2.000 gram, ekstasi sebanyak 209 butir, kokain seberat 7.600 gram, serta 157 cartridge etomidate.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti telah melalui proses pemeriksaan oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel guna memastikan keaslian, jumlah, serta kandungan zat narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung narkotika.

Terhadap para tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika secara simbolis oleh Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna mewujudkan wilayah Sulsel yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polda Sulsel #Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo #narkoba #Pemusnahan barang bukti