Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab RS, Bayinya Meninggal dalam Kandungan, Begini Penjelasan IDI
IDI Makassar, meluruskan informasi soal adanya ibu hamil yang bayinya meninggal karena tidak mampu bayar swab test.
MAKASSAR, BUKAMATA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar, menyatakan turut berduka atas kasus yang menimpa Ervina Yana (30) di Makassar, yang harus kehilangan nyawa bayi dalam kandungannya.

Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin SH dalam rilisnya, Kamis, 17 Juni 2020 mengatakan, sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19, petunjuk praktis layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir selama Pandemi Covid-19 No: B-4 (05 April 2020), semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan rapid test. Jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan swab test.
"Tentu kita semua bisa merasakan apa yang dirasakan ibu EY, sudah lama mengandung namun akhirnya tidak bisa melihat buah hati lahir dengan selamat. Cuma perlu diluruskan, bahwa bukan karena dua rumah sakit menolak ditindaki dalam hari bersamaan akibat tidak mampu membayar swab test sebagai syarat untuk bisa dirawat, sehingga bayi dalam kandungan tidak bisa diselamatkan," bantah dr Yudi.
"IDI Kota Makassar sekali lagi sangat berduka semoga keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," ulangnya.
Ikatan Dokter Indonesia Kota Makassar kata dr Yudi, setelah melakukan koordinasi dengan Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Unhas, dan RSIA Ananda, mengungkap kronologinya.
Menurutnya, pada 10 Juni 2020 lalu, ibu Ervina Yana masuk ke RS Stella Maris atas rujukan dari dokter praktik. RS Stella Maris terkait hal ini, disebutkan bahwa setelah hasil rapid test diketahui reaktif, maka tindakan operasi tidak dapat dilakukan kecuali ada hasil swab.
Sementara, pemeriksaaan swab PCR butuh waktu 3-4 hari, padahal rencana mau dilakukan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan untuk ibu Ervina Yana direncanakan esok harinya (11 juni 2020). Hal ini disampaikan juga kepada dokter perujuk dan menyarankan agar ibu Ervina Yana dirujuk ke RS Unhas.
RS Stella Maris mengatakan, karena tidak ditemukan ada indikasi kedaruratan kehamilan, dan juga karena RS. Stella Maris bukanlah Rumah Sakit Rujukan Penyangga Covid-19, maka pasien dirujuk ke RS Unhas. Pasien kemudian diinformasikan mengenai alur rujukan ke RS Unhas melalui SISRUTE (Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi). Masalahnya, menurut pihak RS Stella Maris, pasien ingin langsung ke RS Unhas pada saat itu juga sehingga petugas IGD tidak sempat melakukan SISRUTE. Malam itu juga 10 Juni, pasien menuju ke RS Unhas. Didaftarkan untuk di rawat poli Covid pagi 11 Juni, termasuk pemeriksaan PCR swab. Sebab kata dr Yudi, hasil rapid test reaktif dan ini gratis tapi pasien tidak datang.
"Hal ini dibenarkan oleh Humas RS Unhas dr. A. Alfian Zainuddin hasil koordinasi dengan Rumah Sakit Unhas," imbuh Yudi.
Lanjut Yudi, hasil diskusi IDI Kota Makassar dengan pemilik sekaligus dokter spesialis Obgyn RSIA Ananda, dr Fadli Ananda, Sp.OG, Selasa (16/6/2020) sekitar pukul 14.00 Wita, pasien akhirnya ke RSIA Ananda.
"Jadi ada selang waktu 6 hari setelah dari Rumah Sakit Stella Maris dan RS Unhas, baru ibu Ervina Yana ke RSIA Ananda dengan keluhan gerakan bayi dalam kandungan tidak ada pergerakan seperti biasanya," ungkap Yudi.
Dari anamnesis lanjutan kata pria yang akrab disapa Dokter Koboi ini, diketahui pasien telah melakukan rapid test di rumah sakit lain sebelum ke RSIA Ananda, dengan hasil yang juga reaktif. Sesuai protokol Covid-19, maka pasien dilayani dan diobservasi sambil disiapkan rujukan ke RS pusat rujukan Covid-19 serta dilakukan swab test, karena hasil rapid test-nya reaktif.
“Dari hasil pemeriksaan dan USG oleh dokter di RSIA Ananda, ditemukan denyut jantung janin sudah tidak ada dan tanda-tanda telah terjadi KJDR (Kematian Janin Dalam Rahim) lebih dari 1 hari,” paparnya.
Dokter obgyn yang memeriksa kemudian memberi pengantar untuk masuk rawat inap Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo sebagai rumah sakit rujukan Covid, dengan rencana tindakan operasi SC elektif. SC adalah akronim dari Sectio Caesaria, operasi yang begitu lazim dalam dunia persalinan serta di rawat lebih intensif.
"Hal ini karena sesuai dengan pemeriksaan yang menunjukkan kondisi pasien stabil dan sudah dilakukan Tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab untuk ibu Ervina Yana (30), hasilnya positif Covid-19," pungkas Yudi.
IDI Kota Makassar meminta, di tengah pandemi Covid-19 agar seluruh pihak lebih memasifkan informasi sosialisasi protap bersalin dan ibu hamil memiliki perencanaan melahirkan dengan baik. Sebelum memasuki perkiraan melahirkan, diperlukan persiapan matang untuk melahirkan di tengah pandemi COVID-19.
Sesuai protokol yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Covid-19 tentang Petunjuk Praktis Layanan Kesehatan Ibu dan Bayi Baru Lahir selama Pandemi Covid-19 No: B-4 (05 April 2020), semua ibu hamil yang akan melahirkan wajib dilakukan pemeriksaan Rapid test. Jika reaktif akan dilakukan pemeriksaan Tes PCR (polymerase chain reaction) atau swab.
"Jadi tidak benar isu bahwa dua rumah sakit menolak Ibu hamil sehingga mengakibatkan kematian bayi dalam kandungan," tegas dr Wachyudi Muchsin SH.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
