Redaksi
Redaksi

Sabtu, 01 Agustus 2026 19:16

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Kenaikan Tukin TNI Dipastikan Tak Bebani APBN, Menkeu: Sudah Ada Hitungannya

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemhan tidak memperlebar defisit APBN 2026 karena anggarannya telah disiapkan sejak tahun lalu.

BUKAMATANEWS - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.

Menurut Purbaya, kebijakan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tersebut telah diperhitungkan sejak awal sehingga tidak menimbulkan tambahan beban fiskal di luar perencanaan pemerintah.

Ia menjelaskan, kenaikan tukin bukan merupakan kebijakan yang muncul secara mendadak. Keputusan tersebut telah ditetapkan sejak tahun lalu, sementara pelaksanaannya baru dilakukan pada 2026 sehingga kebutuhan anggarannya sudah dialokasikan dalam APBN.

"Sudah. Itu kan sudah lama. Kebijakannya diputuskan tahun lalu, kalau tidak salah, tetapi eksekusinya tahun ini. Jadi sudah ada hitungannya," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut akan memperlebar defisit APBN yang hingga Semester I-2026 tercatat mencapai Rp196,5 triliun, Purbaya menegaskan hal itu tidak akan terjadi.

"Tidak," jawabnya singkat.

Belum Ada Kepastian Tukin Guru

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengaku belum mengetahui adanya rencana pemerintah untuk menaikkan tunjangan kinerja bagi guru.

"Belum, belum tahu saya itu," katanya.

Tukin Disesuaikan Setelah Bertahun-tahun

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan dilakukan karena besaran tukin mereka sudah lama tidak mengalami kenaikan.

Ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari evaluasi tunjangan kinerja yang juga berlaku di berbagai kementerian dan lembaga, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan pemerintah.

"Ada beberapa yang kemudian, karena pertimbangan tertentu, diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo.

Selain TNI dan Kemhan, pemerintah juga disebut terus memperhatikan peningkatan kesejahteraan aparatur yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut Prasetyo, perhatian tersebut mencakup guru, dosen, hingga tenaga kesehatan yang mengabdikan diri di wilayah dengan tingkat kesulitan tinggi.

"Guru di daerah 3T, dosen di daerah 3T, dan tenaga kesehatan di daerah 3T juga menjadi perhatian pemerintah terkait tunjangan maupun kesejahteraan mereka," katanya.

Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan sendiri mulai berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 sebagai bagian dari kebijakan peningkatan kesejahteraan aparatur negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Tukin TNI #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa