Melinda Aksa Apresiasi Warga Sulap Rumah Menjadi Pusat Pengolahan Sampah Organik
01 Agustus 2026 14:18
Menurut Fahri, korupsi di Indonesia seperti sebuah kutukan yang tidak selesai-selesai, meskipun penegak hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menangkap lebih banyak pelaku korupsi.
JAKARTA, BUIAMATANEWS - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah mendorong pembentukan Peradilan Etika secara khusus dan komprehensif di Indonesia sebagai upaya untuk melakukan pencegahan korupsi sejak dini.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah yang juga Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Kajian Pengembangan Wawasan dengan tema membedah ‘Anatomi Korupsi di Indonesia’ pada Jumat (31/7/2026) malam.
"Kita sudah memiliki peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang komprehensif. Peradilan Etika berfungsi menindak secara cepat pejabat yang terlibat konflik kepentingan (conflict of interest) atau pelanggaran etik berat melalui sanksi pemecatan, tanpa harus melewati proses peradilan hukum yang panjang dan rumit," jelas Fahri Hamzah.
Menurut Fahri, korupsi di Indonesia seperti sebuah kutukan yang tidak selesai-selesai, meskipun penegak hukum seperti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung menangkap lebih banyak pelaku korupsi.
“Keberadaannya dinilai sangat vital sebagai ‘jalan pintas’ untuk menindak pelanggaran etik pejabat publik baik di eksekiutif, legislatif dan yudikatif sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” katanya.
Fahri menjelaskan, dalam membedah anatomi korupsi, persoalan tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi. Ada dua pendekatan utama yang harus digunakan, yaitu pendekatan sistem (hukum) dan pendekatan individu (etika).
"Kalau kita bicara korupsi sebagai kejahatan, instrumen membacanya adalah hukum yang berakhir di sistem peradilan. Tapi tidak cuma sistem, ada unsur 'setiap orang' di sana—baik dia individu pemimpin maupun birokrat. Karena itu, selain hukum untuk penegakan sistem, ada elemen etika untuk individunya," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Periode 2014-2019 ini menyayangkan Indonesia saat ini baru memiliki sistem peradilan hukum, namun belum memiliki peradilan etika yang terintegrasi untuk seluruh penyelenggara negara.
Akibat belum adanya peradilan etika, kata Fahri, penanganan penyimpangan perilaku pejabat kerap berjalan lambat karena harus mengekor proses hukum pidana yang rumit—mulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
"Kalau ada Peradilan Etika, jalurnya lebih simpel dan cepat. Keputusannya tegas, bisa berupa teguran atau pemecatan. Begitu ada tindak-tanduk pejabat yang tidak etis seperti conflict of interest, laporkan ke peradilan etika, diproses, lalu dipecat sehingga dia tidak bisa lagi menjadi pejabat. Ini pencegahan sebelum menyeberang jadi pidana korupsi," tegas Fahri.
Kritik Cara Berpikir Penegak Hukum
Dalam kesempatan ini, Fahri mengajak masyarakat dan para pemikir politik untuk selalu menggunakan pendekatan sistem (system approach) setiap kali melihat kasus kejahatan korupsi, ketimbang sekadar terpukau pada peristiwanya.
Fahri mengingatkan bahwa pada tradisi lama kekuasaan berpusat sepenuhnya di tangan eksekutif seperti raja yang memegang fungsi eksekutif, legislatif, sekaligus mengadili.
Namun, kekuasan itu kemudian dipisahkan melalui konsep Trias Politika menjadi tiga cabang kekuasaan Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif agar saling menjaga keseimbangan, serta mencegah terjadinya praktik korupsi atau penyalagunaan wewenang.
“Tetapi karena praktik korupsi kini berpotensi terjadi di ketiga cabang kekuasaan tersebut, maka penegakan etika di tingkat individu pejabat dianggap menjadi benteng pertama yang sangat krusial sebelum tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perampokan uang negara benar-benar terjadi,” tegasnya.
Fahri menilai, pentingnya perubahan paradigma mendasar dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia berharap bangsa Indonesia tidak boleh terus-menerus terjebak dalam pola penanganan parsial.
“Sekali lagi saya sampaikan, pemberantasan korupsi itu harus menggunakan pendekatan sistemik (system approach) serta membaca anatomi korupsi secara komprehensif pada tiga cabang kekuasaan (trias politika),” tegasnya.
Fahri menyoroti bahwa tindakan represif berupa penangkapan pejabat tidak lagi cukup untuk menghentikan kejahatan sistemik, jika akar masalah pada regulasi, kelembagaan, dan pembiayaan politik tidak dibenahi secara mendasar.
“Saya mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang masih mengukur keberhasilan pemberantasan korupsi dari banyaknya jumlah penangkapan. Kalau berpikir makin banyak yang ditangkap, artinya pemberantasan korupsi sukses, itu salah. Pemberantasan korupsi itu, sukses justru semakin tidak ada yang saya tangkap,” katanya.
Untuk itu, Fahri memberikan beberapa catatan penting agar pelaksaanan pemberantasan korupsi di Indonesia berhasil. Pertama perlu adanya orkestrasi penegakan hukum, kedua penguatan sistem pencegahab hukum dan ketiga penguatan kapasitas negara.
Orkestrasi penegakan hukum maksudnya adalah penanganan korupsi membutuhkan harmonisasi antar-lembaga, serta pemahaman mendalam atas variabel budaya sosial masyarakat.
Sedangkan penguatan sistem pencegahan nantinya akan menjadi tolok ukur dari ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi adalah semakin tidak adanya orang yang ditangkap karena sistem pencegahan telah berjalan efektif.
Sementara mengenai penguatan kapasitas negara (state capacity) diharapkan agar negara mengalihkan energi dari sekadar narasi tangkap-menangkap menuju pembangunan kapasitas nasional untuk menghadapi kompetisi global.
Fahri menegaskan bahwa Partai Gelora berkomitmen membangun sistem bernegara yang memberikan incentive structure—sebuah ekosistem yang secara otomatis memaksa dan mendorong setiap individu menjadi baik serta mencegah niat penyimpangan sejak dini.
“Salah satu komitmen itu, Partai Gelora akan mengusulkan agar Indonesia memiliki peradilan etika supaya lebih mudah kita menghadapi persoalan-persoalan pelanggaran etika, sebelum dia menyeberang menjadi pelanggaran tindak pidana hukum, tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
01 Agustus 2026 14:18
01 Agustus 2026 14:18
01 Agustus 2026 14:11