Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria 35 Tahun Ditangkap
Diiming-imingi dinikahi, seorang gadis hamil setelah disetubuhi pacarnya yang sudan berumur.
BUKAMATA - Seorang gadis berinisial MS kini berbadan dua. Padahal dia masih di bawah umur.

Gadis tersebut hamil setelah disetubuhi pacarnya, pria berinisial M (35), warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku M pertama kali mencabuli gadis tersebut pada bulan Maret 2019, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku.
Saat itu, pelaku membawa korban ke rumahnya. Di situ, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri.

Untuk menyakinkan korban, pelaku berjanji akan menikahnya. Dari situ, keduanya ketagihan. Mereka berkali-kali berhubungan hingga menyebabkan korban hamil.
Singkat cerita, pada tanggal 27 Desember 2019, korban melahirkan bayi laki-laki. Akibatnya, pelaku terpaksa diamankan Polres Pandeglang.
“Pelaku ditangkap di rumah rekan korban yang berada di Carita," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam korban.
News Feed
Sidak Singkat Bupati Luwu Timur, Beasiswa Hingga Bersihnya Ruangan Prokopim Jadi Sorotan
15 September 2026 21:03
Bantu Warga Hadapi Kemarau Panjang, Polres Selayar Bangun Dua Sumur Bor
15 September 2026 20:58
1.500 Peserta Bakal Ramaikan EduRun Tourism 2026 Poltekpar Makassar
15 September 2026 20:42
Nasib 600 Buruh Bagasi Pelabuhan Makassar Disorot, DPRD Sulsel Beri Tenggat 3 Bulan
15 September 2026 18:34
Berita Populer
15 September 2026 06:56
15 September 2026 06:22
15 September 2026 06:26
15 September 2026 10:53
15 September 2026 18:11
