Ulfa
Ulfa

Selasa, 05 Oktober 2021 19:10

Kasat Reskrim Polres Banteng, AKP Burhan.
Kasat Reskrim Polres Banteng, AKP Burhan.

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pemerkosa Mahasiswi di Bantaeng

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.

BUKAMATA, BANTAENG -- Polres Bantaeng mengamankan dua pelaku pemerkosa mahasiswi inisial AF (21) warga Bantaeng. Kedua pelaku yakni berinisial inisial RD dan RJ.

Korbannya seorang mahasiswi inisial AF (21) warga Bantaeng. Atas kejadian tersebut korban melapor di Polres Kabupaten Bantaeng.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Burhan mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Sampai hari ini kedua terduga pelaku inisial RD dan RJ sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan," kata Burhan kepada Wartawan, Selasa (5/10/2021).

Menurut Burhan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Termasuk terdapat bukti petunjuk lainnya berupa foto dan video yang digunakan oleh kedua pelaku tersebut.

"Jadi untuk sementara dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pelecehan dan pemerkosaan. Dan diterapkan pasal 285 junto pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," terangnya

Meski sudah ditetapkan tersangka, lanjut Burhan, penyidik terus melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.

"Sambil kita mendalami kembali, nanti saya sampaikan lagi. sudah ada beberapa saksi diperiksa. Dan terakhir pelaku melakukan aksinya di sebuah pondok. Pelaku melapor karena sudah tidak bisa menahan ancaman, karena takut videonya disebar," ujarnya.

 

Penulis: Samsul

#Gadis Diperkosa #Pemerkosaan