Ulfa
Ulfa

Rabu, 07 Oktober 2020 18:43

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Sudah Melarihkan, Siswi SMA Lapor Pacarnya ke Polisi karena Tak Kunjung Dinikahi

Kepada polisi, terlapor mengakui pemerkosaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

BUKAMATA - Kisah cinta sejoli di Nganjuk, Jawa Timur, berakhir di kantor polisi. Itu karena si wanita kini berbadan dua.

Wanita tersebut melaporkan pacarnya, DA (27) warga Kecamatan Bagor ke polisi karena tak kunjung dinikahi.

Saat mereka pacaran dulu, pemuda itu diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih pelajar SMA.

Korban saat ini berusia 16 tahun. Korban dengan terlapor tinggal di satu kampung yang sama.

Kepada polisi, terlapor mengakui pemerkosaan yang dilakukan hingga menyebabkan korban hamil dan melahirkan.

"Jadi pelaku mengakui menghamili korban dan persetubuhan dilakukan beberapa kali. Baik di rumah pelaku dan di persewaan kamar kos," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas, Rabu (7/10/2020).

Nikolas menambahkan, saat ini anak korban telah berusia 2,5 tahun. Orang tua korban melapor ke polisi lantaran pelaku tidak bertanggung jawab untuk menikahi anaknya.

"Jadi orang tua korban ini kesal karena janji mau menikahi anaknya, hingga melahirkan usia 2,5 tahun," terangnya dilansir detikcom.

Menurutnya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 TH 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan UURI No 35 TH 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan UURI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002.

"Ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

 

#Hamil #Gadis Diperkosa