Pada Adegan 4 dan 8, Pria di Merauke Tewas Ditikam Empat Kali
Dalam rekontruksi ini, pelaku berinisial JJW memperlihatkan cara dia menikam korban di depan Apotik K-24, Jalan TMP Trikora, Merauke, Papua.
BUKAMATA - Polsek Merauke menggelar rekontruksi kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.

Kasubbag Humas Polres Merauke, AKP Arifin mengatakan, rekontruksi yang dilakukan pada Rabu (22/4/2020) kemarin, adalah untuk memperkuat BAP yang telah dibuat oleh penyidik.
“Dalam rekontruksi tersebut terdapat delapan adegan yang dilakukan oleh tersangka," kata Arifin.
Dalam rekontruksi ini, kata Arifin, pelaku berinisial JJW memperlihatkan cara dia menikam korban di depan Apotik K-24, Jalan TMP Trikora, Merauke, Papua.
“Ia benar tersangka melakukan adegan penikaman terhadap korban pada adegan 4, 5 dan 8 sebanyak 2 kali, sehingga total penikaman sebanyak 4 kali tusukan pisau tersangka," bebernya.
Arifin menjelaskan, tersangka nekat melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan dipengaruhi oleh minuman keras. Padahal keduanya sudah saling kenal sewaktu di dalam lapas.
"Dan kepada tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
News Feed
Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas OPD Lewat Bimtek Arsitektur SPBE
23 Oktober 2025 19:40
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor di Bontocani Bone
23 Oktober 2025 17:54
13.224 PPPK Kemenag Dilantik, Termuda Usia 20 Tahunan
23 Oktober 2025 17:47
