
Seorang ASN di Gorontalo Tikam Warga, Polisi Selidiki Motif Pelaku
Polisi masih melakukan pendalaman penyebab pelaku menikam korban.
GORONTALO, BUKAMATANEWS - Unit Reserse kriminal Kepolisian Sektor Kota Tengah menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AKR (31) setelah menikam seorang warga inisial ARA (32). AKR menikam ARA di kamar kos.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Tengah, Inspektur Dua Sri Maystuti Usman mengatakan telah mengamankan AKR setelah menikam korban di sebuah indekos di Kota Gorontalo. Maystuti juga membenarkan jika pelaku merupakan seorang ASN.
"Pelaku merupakan seorang ASN dan juga konten kreator," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024)
Maystuti menjelaskan kronologi berawal saat korban berada di depan indekosnya pada Selasa (30/7/2024). Saat itu, pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menikamnya dengan menggunakan badik.
"Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan sebilah badik dan mengayunkan ke korban, sehingga mengalami luka di bagian kepala dan punggung," tuturnya.
Polisi yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kejadian tersebut langsung ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
“Jadi setelah menerima laporan masyarakat, personil polsek langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, selanjutnya mengamankan AKR dirumahnya," kata Ipda Maia
Saat ini, polisi telah mengamankan AKR bersama barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk motif peristiwa tersebut. Sementara korban masih dirawat di rumah sakit.
"Kami sedang menyelidiki lebih lanjut apa yang mendorong pelaku melakukan tindakan tersebut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya. (*)
News Feed
PBB-P2 2025 Warga Jakarta Digratiskan , Ini Syarat dan Ketentuannya!
20 April 2025 11:15
QRIS & GPN Disoroti dalam Negosiasi Dagang dengan Pemerintah AS
20 April 2025 11:05
Ribuan Orang di AS Unjuk Rasa Tolak Kebijakan Trump
20 April 2025 11:00
Berita Populer
20 April 2025 06:18
20 April 2025 12:31
20 April 2025 10:12
20 April 2025 10:47
20 April 2025 10:51