Wapres Gibran Buka Gebyar ABG, Dorong Kolaborasi Nasional untuk Kemandirian Obat
15 November 2025 21:15
Seorang mahasiswi mengaku mengambil uang temannya kurang lebih Rp 9 juta.
BUKAMATA - Seorang mahasiswi berinisial RF diamankan polisi. Wanita berusia 22 tahun itu ditangkap karena mencuri uang milik temannya.

Dia ditangkap dirumahnya di lingkungan Bene, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Jumat (17/04/2020) kemarin.
Setelah diinterogasi, RF mengakui mengambil uang temannya, Andi Amar (26), warga Jalan Yos Sudarso, Kabupaten Bone, berkali-kali.
Mulanya, RF meminjam ATM milik Andi Amar. Dia berdalih hendak melakukan pembelanjaan online. Tanpa curiga, korban memberikan ATM beserta PIN.
Setelah itu, RF melakukan penarikan pertama pada 28 Maret 2020 senilai Rp 2.500.000. Keesokan harinya, dia lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp 500.000.
Di hari yang sama, 29 Maret 2020, pelaku kembali melakukan penarikan senilai Rp 1.500.000.
Tak sampai disitu, pelaku kembali melakukan penarikan pada 30 Maret 2020, senilai Rp 2.500.000 dan senilai Rp 1.500.000.
"Pelaku dengan leluasa melakukan penarikan uang beberapa kali, sehingga total kerugian korban senilai Rp9 juta," kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra, Sabtu (18/4/2020).
Pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone guna proses hukum lebih lanjut.
15 November 2025 21:15
15 November 2025 17:18
15 November 2025 17:11
15 November 2025 14:46
15 November 2025 14:14