KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Uang Pemerasan untuk Lawatan ke Inggris dan Brasil
05 November 2025 23:32
Dua kendaraan dinas pejabat tinggi Pemkab Bone, termasuk mobil Bupati dan Sekda, terpantau belum melunasi pajak daerah berdasarkan data Bapenda Sulsel. Publik menyoroti ketertiban administrasi aset pemerintah.
BONE, BUKAMATANEWS - Dua kendaraan dinas yang digunakan pejabat tinggi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone diduga menunggak pembayaran pajak daerah. Dugaan ini mencuat setelah publik menemukan data keterlambatan pembayaran melalui aplikasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025).

Hasil penelusuran di sistem daring Bapenda Sulsel menunjukkan, mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DW 6 A, yang digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bone, tercatat belum melunasi pajak kendaraan sejak jatuh tempo 30 Maret 2024.
Berdasarkan data tersebut, pajak yang seharusnya dibayarkan mencapai Rp6.893.105, setelah memperoleh pembebasan senilai Rp2.076.380 dari total awal Rp8.969.485.

Tak hanya itu, kendaraan dinas Bupati Bone, jenis Toyota Alphard bernomor polisi DW 1 A, juga tercatat belum diperpanjang masa berlaku pajaknya. Dalam aplikasi Bapenda, nilai pajak mobil mewah tersebut sebesar Rp11.181.680, turun dari Rp14.280.440 setelah mendapat pembebasan pajak sebesar Rp3.098.760. Pajak itu seharusnya dibayarkan paling lambat pada 10 November 2024.
Informasi di aplikasi tersebut ternyata sesuai dengan temuan di lapangan. Seorang pegawai Samsat Bone yang dimintai konfirmasi membenarkan adanya data tunggakan tersebut.
“Iye, cocokmi datanya,” ujar salah satu pegawai Samsat Bone yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini memantik sorotan publik lantaran kedua kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibiayai dari uang rakyat. Sejumlah kalangan menilai, pejabat seharusnya menjadi contoh dalam hal kepatuhan administrasi dan pembayaran pajak.
“Kalau pejabat saja abai terhadap kewajiban pajak kendaraan dinasnya, bagaimana bisa mengajak masyarakat untuk taat pajak?” ujar salah satu warga Bone melalui media sosial, menanggapi temuan tersebut.
Pajak kendaraan dinas merupakan bagian dari kewajiban rutin pemerintah daerah dalam pengelolaan aset. Ketertiban pembayaran pajak tidak hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk akuntabilitas pejabat terhadap penggunaan fasilitas negara.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat (Pj) Sekda Bone, Andi Saharuddin, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, belum memberikan tanggapan atas dugaan tunggakan pajak dua kendaraan dinas tersebut.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari Pemkab Bone dan Bapenda Sulsel terkait keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dinas yang digunakan oleh dua pejabat teras daerah tersebut.
05 November 2025 23:32
05 November 2025 18:22