Polisi Sita Aset Rp5,58 Miliar dalam Kasus Bupati Gowa Husniah, Aliran Dana Masih Diburu
25 September 2026 17:31
Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) serta mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Rangkaian keempat berkaitan dengan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.

De Deo mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsorship sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi mengenai rencana pembukaan gerai bersama Husniah berlangsung.
Dana tersebut kemudian ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO).
“Kami masih mendalami kaitan permintaan sponsorship tersebut dengan rencana pembukaan gerai serta penggunaan dana setelah diterima EO,” kata De Deo.

Polisi Dalami Peran Pihak Lain
Dalam keseluruhan konstruksi perkara tersebut, penyidik menduga Husniah berperan mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukannya sebagai bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain.
Salah satu pihak yang disebut dalam perkara tersebut adalah HA. Penyidik menduga HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana berdasarkan perintah Husniah.
De Deo menegaskan, penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” jelasnya.
Sejumlah Aset Disita
Selain menetapkan Husniah sebagai tersangka, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Direktur Penindakan Korupsi Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Indra Lutrianto mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan TPPU.
Aset pertama yang disita berupa satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar beserta dokumen kepemilikannya.
Penyidik juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang ditaksir bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Rumah tersebut masih dalam masa kredit dan bukti kepemilikannya berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Yang kedua, satu unit rumah di Waterfront, Kota Makassar dengan nilai sekitar Rp3,5 miliar berikut dokumennya. Yang mana bukti kepemilikan masih berupa PPJB karena rumah tersebut masih dalam masa kredit,” ujar Indra.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit Toyota HiAce tahun 2025 dengan nomor polisi DD 7010 HT. Kendaraan tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik Telusuri Aliran Dana
Perkara tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik akan memanggil dan memeriksa Husniah Talenrang dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi juga masih menelusuri aliran dana, aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Indra.
Husniah disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Sebelum penetapan tersangka, Kortas Tipidkor Polri telah menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026) serta mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Husniah juga menyatakan agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang pengujian terhadap dasar serta alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bersalah. Perkara tersebut masih akan berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
25 September 2026 17:31
25 September 2026 16:37
25 September 2026 16:32
25 September 2026 16:27
25 September 2026 14:46
25 September 2026 14:46
25 September 2026 14:39
25 September 2026 16:47
25 September 2026 16:32
25 September 2026 16:37