Jalan Aroepala Makassar Sepanjang 800 Meter Diaspal Lapis Kedua Usai Drainase Rampung
30 September 2026 22:20
Polri menghormati rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengajukan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam terkait penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi perizinan PBG.
JAKARTA, BUKAMATANEWS — Rencana Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menempuh praperadilan dan melaporkan penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mendapat respons dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Polri menegaskan menghormati hak hukum Husniah, termasuk menguji keabsahan penetapan tersangka melalui praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran penyidik.
Penyidik Tindak Pidana Utama II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, mengatakan pihaknya tetap memastikan proses penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Gowa berjalan sesuai ketentuan hukum.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," kata Hernowo kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Hernowo juga menegaskan penyidikan yang dilakukan tim gabungan telah mengikuti prosedur yang berlaku.
"Pasti (penyidikan sesuai prosedur)," tegasnya.
Polri Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri
Di tengah rencana langkah hukum pihak Bupati Gowa, Kortas Tipidkor Polri juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Sitti Husniah Talenrang.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi setelah proses gelar perkara penetapan tersangka selesai dilaksanakan.
"Iya, (diajukan) sejak penetapan tsk langsung diajukan," imbuh Hernowo.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Siapkan Praperadilan
Sebelumnya, kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, tim kuasa hukum tetap akan mencermati dasar penetapan tersangka, termasuk kecukupan alat bukti yang digunakan penyidik.
"Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil," ujar Adhi dalam keterangannya, dilansir detikSulsel, Jumat (25/9/2026).
Adhi juga menyebut perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 membuka ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dikenakan terhadapnya.
"Bahwa perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya," katanya.
"Sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara," sambungnya.
Bupati Gowa Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada 2025-2026.
Penyidik menduga terdapat pungutan liar dalam proses perizinan pembangunan gerai minimarket hingga perumahan di Kabupaten Gowa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
Meski telah berstatus tersangka, proses hukum masih berjalan. Rencana praperadilan yang disiapkan pihak Husniah menjadi salah satu mekanisme untuk menguji keabsahan tindakan penyidik melalui jalur pengadilan.
30 September 2026 22:20
30 September 2026 22:08
30 September 2026 19:08