Redaksi
Redaksi

Minggu, 04 Oktober 2026 22:36

Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Minggu malam (4/10/2026).
Bupati Gowa Husniah Talenrang dalam konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Minggu malam (4/10/2026).

Surat Hak Jawab ke MA Tertahan Sebulan, Bupati Gowa Lapor Dugaan Sabotase ke Polda Sulsel

Bupati Gowa Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase surat hak jawab ke MA. Kuasa hukum melaporkan persoalan tersebut ke Polda Sulsel.

GOWA, BUKAMATANEWS — Polemik hukum yang menyeret Pemerintah Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Husniah Talenrang mengungkap dugaan sabotase terhadap surat tanggapan yang disebut menjadi bagian dari hak jawabnya kepada Mahkamah Agung (MA).

Husniah menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Ahad malam (4/10/2026). Ia mengaku mengetahui putusan MA yang terbit pada 1 Oktober 2026, namun mempertanyakan proses pengiriman surat resmi yang ditujukan kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Husniah, surat tersebut diduga sengaja ditahan sehingga tidak sampai pada waktu yang semestinya. Ia pun menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk memastikan persoalan tersebut diusut.

”Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA, tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos. Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat secara resmi ke MA dan Kemendagri,” ujar Husniah di hadapan awak media.

Husniah menilai polemik politik yang berlangsung saat ini telah berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak ikut terseret dalam situasi tersebut. Husniah mengimbau warga Gowa tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas daerah.

Dugaan tersebut kemudian diperkuat oleh kuasa hukum Husniah dari Trisula Law Firm, Adhi Bintang. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan itu secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut, kata Adhi, ditujukan untuk mengungkap bagaimana surat tersebut bisa tertahan, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta motif di balik peristiwa tersebut.

Adhi menyebut dokumen tersebut tertahan selama sekitar satu bulan, yakni sejak 2 September hingga 2 Oktober 2026. Surat itu, menurutnya, baru muncul sehari setelah putusan MA keluar pada 1 Oktober 2026.

Ia juga mempertanyakan alasan kelalaian yang disebut disampaikan pihak PT Pos Indonesia DC Sungguminasa 90400F terkait persoalan pengiriman dokumen tersebut.

”PT Pos ini BUMN yang sudah berpuluh-puluh tahun punya pengalaman, tidak mungkin surat salah kirim itu sampai satu bulan. Kami memohon kepada penyidik Polda Sulsel untuk mencari tahu siapa otak intelektualnya dan apa motifnya,” tegas Adhi.

Untuk mendukung laporan tersebut, pihak kuasa hukum mengaku telah mengantongi sejumlah bukti. Di antaranya surat pernyataan dan video pengakuan yang berkaitan dengan proses pengiriman dokumen.

Kuasa hukum juga melampirkan nama sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan alur pengiriman surat tersebut.

Di antaranya tiga pegawai PT Pos Indonesia DC Sungguminasa, yakni Kurniawan, Syukur Darwis, dan Indra Suryandi, serta pihak penerima dokumen di Pengadilan Agama.

Meski nama-nama tersebut disebut dalam laporan, keterlibatan mereka dalam dugaan sabotase belum dapat disimpulkan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum selesai.

Pihak kuasa hukum menyerahkan pengusutan lebih lanjut kepada Polda Sulsel untuk menelusuri perjalanan dokumen, mengklarifikasi pihak-pihak yang terkait, serta mengungkap apakah keterlambatan tersebut murni persoalan administrasi atau terdapat unsur kesengajaan.

Sementara itu, Husniah menegaskan akan menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut sekaligus memastikan haknya tetap disampaikan kepada MA dan Kemendagri.

Di tengah proses hukum yang berjalan, ia kembali meminta masyarakat Gowa menjaga ketenangan agar polemik yang berkembang tidak mengganggu aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Bupati Gowa Husniah Talenrang #Mahkamah Agung

Berita Populer