Redaksi
Redaksi

Rabu, 20 Mei 2026 01:35

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, 
dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/5/2026)
Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/5/2026)

Polsek Manggala Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Menggunakan Busur, Pelaku Diserahkan Sukarela oleh Orang Tua

Saat ini, terduga pelaku MR beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur besi, ketapel, serta pakaian yang digunakan saat kejadian telah diamankan di Polsek Manggala guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS – Unit Reskrim Polsek Manggala yang bekerja sama dengan Satreskrim Polrestabes Makassar tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis busur (panah) yang menimpa seorang pengemudi ojek online (ojol).

Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (19/5/2026), mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Jalan Inspeksi Kanal, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

"Korban diketahui bernama Sandi, seorang pemuda berusia 28 tahun yang bekerja sebagai pengendara ojek online Maxim. Korban beralamat di Borong Raya, Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala. Saat sedang berkendara di lokasi kejadian, korban dibusur menggunakan ketapel dan anak panah hingga mengenai pinggang sebelah kanannya," jelas Kompol Samuel.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku penganiayaan tersebut diidentifikasi sebagai seorang remaja berinisial MR (17), yang tidak memiliki pekerjaan dan beralamat di Jalan Inspeksi Kanal 2, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala.

Setelah insiden tersebut, pihak Kepolisian Polsek Manggala segera mengambil langkah cepat dengan melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak keluarga terduga pelaku agar mau bersikap kooperatif.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WITA, orang tua pelaku yang bernama Hakim, datang langsung mendampingi dan menyerahkan anaknya secara sukarela ke Markas Polsek Manggala.

"Orang tua pelaku mengantarkan anaknya dengan sukarela dan ikhlas karena ingin agar perkara ini bisa cepat selesai. Selain itu, pihak keluarga juga merasa khawatir dan takut setelah melihat pemberitaan mengenai kasus ini yang sudah menyebar luas di masyarakat," tambah Kapolsek Manggala.

Saat ini, terduga pelaku MR beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah anak panah busur besi, ketapel, serta pakaian yang digunakan saat kejadian telah diamankan di Polsek Manggala guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polsek Manggala #Aksi pembusuran