
Terjerat Utang Pinjol Akibat Judi Online, Buruh di Makassar Nekat Curi Emas 125 Gram
Aksi pencurian akibat terlilit utang pinjol yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online (Judol) dan emas perhiasan korban yang sempat dijual, kembali digunakan hal serupa.
MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (29), lantaran diduga melakukan aksi pencurian perhiasan emas seberat 125 gram. Aksi nekat pelaku karena terlilit pinjaman online akibat bermain judi online.
Pelaku yang merupakan buruh harian asal Kabupaten Jeneponto ditangkap bersama barang bukti di Jalan Toa Daeng III, Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.
"Pelaku diamankan bersama sisa barang bukti emas 100 gram dari tangan pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Manggala, Iptu Iqmal, Jumat, 21 Maret 2025.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu, dimana korban bersama keluarganya meninggalkan rumahnya untuk berbuka puasa diluar.
Kemudian, saat korban tiba di rumahnya sekitar pukul 19.55 Wita, mereka melihat kondisi rumah sudah dalam keadaan berantakan, dan brankas penyimpanan barang berharga korban sudah terbuka, hingga perhiasan di dalamnya hilang.
"Barang berharga milik korban sudah hilang, yaitu perhiasan emas seperti cincin, kalung, gelang serta emas batangan dengan jumlah emas keseluruhan sebanyak 125 gram," ungkapnya.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp212 juta tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Manggala agar pelaku dapat ditangkap.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polsek Manggala langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang buruh harian berinisial MR.
Saat diamankan, pelaku mengaku melakukan aksinya dengan masuk melalui jendela dengan cara mencungkilnya.
"Pelaku mengakui saat melihat rumah korban kosong, ia masuk melalui jendela yang sebelumnya teralisnya dicungkil dan masuk ke dalam kamar korban, mengacak lemari dan mengambil kunci untuk membuka brankas yang berisi perhiasan emas," bebernya.
Tak sampai disitu, pihak kepolisian kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Kabupaten Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas korban yang belum terjual.
"Pelaku dibawa ke rumahnya di Jeneponto untuk mencari barang bukti perhiasan emas yang disimpan pelaku di rumah kerabatnya, sekitar 100 gram dan 25 gram emas lainnya telah dijual pelaku senilai Rp30 juta," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Manggala Kompol Semuel To'Longan mengatakan bahwa aksi nekat pelaku melakukan pencurian tersebut, disebabkan karena terlilit utang pinjaman online yang telah jatuh tempo dan juga kecanduan bermain judi online.
"Aksi pencurian akibat terlilit utang pinjol yang telah jatuh tempo serta kecanduan bermain judi online (Judol) dan emas perhiasan korban yang sempat dijual, kembali digunakan hal serupa," ujarnya.
Sementara ini, kata Semuel, pelaku pencurian tersebut beserta sisa barang bukti telah diamankan di Polsek Manggala untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
News Feed
Berita Populer
26 April 2025 10:53
26 April 2025 05:42
26 April 2025 07:29
Melinda Aksa Pimpin Kegiatan Healthy Pound Fit Fun Bersama Tiga Organisasi Perempuan Kota Makassar
26 April 2025 10:56
26 April 2025 12:19