Redaksi
Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 22:46

Ilustrasi
Ilustrasi

Jaring Ratusan Kendaraan Knalpot Brong, Kasat Lantas Polrestabes Makassar dengan Tegas Bilang Tidak Ada Toleransi Bagi Pelanggar

Ada 11 unit kendaraan roda empat dari 133 total kendaraan yang disita. 122 itu adalah unit motor,

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Ratusan kendaraan roda dua dan roda empat terparkir di halaman parkiran Polrestabes Makassar. Ratusan kendaraan yang terjaring dalam razia digelar Satlantas Polrestabes Makassar akan diberi sanksi.

Hal itu dikemukakan Kasatlantas Polrestabes Makassar, AKBP A. Husnaeni. Dia bilang ratusan kendaraan terjaring dalam operasi penertiban knalpot brong di wilayah hukum Polrestabes Makassar.

"Sejak tanggal 2 Februari 2026 hingga 17 Februari 2026 kami menggelar penertiban dengan menyasar pengendara roda empat dan roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan motor, SIM serta kelengkapan kendaraan yang tidak terlihat dalam standar," beber mantan Kasi Humas Polrestabes Makassar itu.

Lebih lanjut ia menyebutkan rincian kendaraan roda dua dan empat yang berhasil terjaring sebanyak 133 unit. "Ada 11 unit kendaraan roda empat dari 133 total kendaraan yang disita. 122 itu adalah unit motor," rincinya.

Menurut pamen polri dua bunga melati dipundaknya itu. Penertiban dilakukan dengan aduan warga menyoroti maraknya kendaraan bising beroperasi di jalan. Apalagi di Bulan Suci Ramadhan acapkali pelaku balap liar mengenakan knalpot brong saat beraksi.

"Kami tanggap dengan situasi dan akan memberikan kenyamanan kepada warga untuk melaksanakan ibadah. Dengan sigap personel Polrestabes Makassar dan Jajaran Polsek bergerak. Alhasil ratusan kendaraan berhasil dijaring dan tidak ada toleransi bagi pelanggar," tegasnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).

Kendati begitu menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 285 ayat 1 yang mengatur larangan modifikasi knalpot brong, kemudian Pasal 296 terkait balap liar.

"Kita ingin Bulan Ramadhan 1447 Hijriah ini tanpa ada gangguan kebisingan kendaraan. Dan kita menginginkan warga melaksanakan ibadahnya secara khusyu. Karena itu dengan tegas kami Jajaran Polrestabes Makassar hadir ditengah masyarakat dengan melakukan hunting agar masyarakat melaksanakan ibadahnya secara khusyu," imbuhnya.

Kasat Lantas menegaskan jika pihaknya tak. akan memberi ruang kepada pengendara motor bising dan juga pelaku balapan liar." Sanksi pidana bagi pengguna knalpot brong dan pelaku balap liar hingga 2 tahun penjara atau denda Rp.24 juta," tegasnya. (*)

Penulis: Ishak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Polrestabes Makassar