Redaksi
Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 16:07

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.

Putusan MA Inkrah, Terpidana Kosmetik Mengandung Merkuri Mira Hayati Jalani Hukuman di Lapas Perempuan Sungguminasa

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

MAKASSAR, BUKAMATANEWS - Penegakan hukum terhadap peredaran kosmetik berbahaya kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengeksekusi terpidana kasus skincare ilegal mengandung merkuri, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026), setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap diterima dari Pengadilan Negeri Makassar.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum Kejati Sulsel bersama tim Kejaksaan Negeri Makassar, dengan dukungan penuh Tim Intelijen Kejati Sulsel.

Terpidana yang dikenal publik sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan, serta disaksikan langsung oleh Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan eksekusi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan terbitnya putusan itu, jaksa eksekutor berkewajiban segera menjalankan eksekusi terhadap terpidana.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri.

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Perjalanan perkara ini sempat mengalami dinamika. Pada tingkat pertama, PN Makassar memvonis terdakwa 10 bulan penjara. Namun jaksa mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung kemudian memutuskan hukuman dua tahun penjara dan denda.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, Mira Hayati langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran hukum yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Kajati Sulsel menambahkan, eksekusi ini bukan hanya sekadar pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku usaha kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan sesaat,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tren bisnis skincare yang terus berkembang harus dibarengi kepatuhan terhadap regulasi. Penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
#Mira Hayati #Lapas kelas II A Sungguminasa